Nunukan Belum Bisa Terapkan Tarif Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Alasannya

NUNUKAN – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerin Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK. 02.02/I/2875/2020 tentang tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 6 Juli 2020 lalu, adapun batas tertinggi tarif pemeriksaan rapid test antibodi dalam SE Kemenkes tersebut sebesar Rp. 150 ribu.

Mengacu pada surat edaran itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam hal ini Dinas Kesehatan melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, belum bisa menerapkan hal itu. hal ini lantaran adanya selisih harga rapid test yang dibeli. Namun tim teknis akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltara untuk melakukan pembahasan persoalan tarif rapid test tersebut.

Juru bicara percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono menjelaskan, Kabupaten Nunukan belum bisa melaksanakan imbauan atau meneruskan ke RSUD Nunukan. Namun pihaknya masih membahas internal Gugus Tugas.

“Untuk harga rapid test yang dibeli itu sekitar Rp. 190 ribu, dan ada juga harga rapid test yang mencapai Rp 270 ribu. Ketika kita mengikuti surat edaran itu siapa nantinya yang akan membayar selisih tersebut, ini menjadi permasalahan kita saat ini,” kata Aris Suyono, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga :  Diangkut Polisi Akibat Balap Liar dan Tawuran Pakai Sarung

Selain itu untuk tarif di tingkat puskemas juga belum bisa memberlakukan itu, sehingga akan akan lebih dulu dibahas lebih lanjut. “Untuk kegiatan rapid test di puskesmas kita tidak menyediakan untuk pelaku perjalanan, kecuali  bagi warga Kabupaten Nunukan yang membeli rapid test di apotek yang menyediakan alat tersebut, dan bisa melaksanakan pemeriksaan  rapid test dan mendapatkan surat keterangan rapid test dari puskesmas dan tidak dikenakan biaya,” jelasnya.

Baca Juga :  Operasi Keselamatan Kayan Berakhir, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat

Namun yang menjadi permasalahan adalah untuk pelaksanaan rapid test berbayar di RSUD Nunukan yang saat ini tarif terendah adalah sekitar Rp 300 ribu khusus pelaku perjalanan yang memiliki KTP Nunukan dan yang tertinggi adalah Rp 600 ribu. (*)

 

Reporter:  Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *