SB Sadewa Express Mendapat Perlakuan Kurang Adil, Kuasa Hukum Sayangkan Tidak Ada Peran Pemerintah

benuanta.co.id, TARAKAN – Polemik operasional transportasi air di wilayah Sembakung Atap, Kabupaten Nunukan, semakin memanas, setelah pemilik speedboat reguler SB Sadewa Atap Express mengaku mendapat tekanan dari kelompok pengusaha speedboat non-reguler.

Kuasa hukum SB Sadewa Atap Express, H. Andin Mumaddadah, SH, M.H, menilai persoalan tersebut bukan sekadar konflik antarpelaku usaha, tetapi sudah mengarah pada dugaan intimidasi terhadap operator yang telah mengantongi izin trayek resmi.

Menurutnya, kliennya dipaksa mengikuti kesepakatan yang dibuat dalam mediasi pada Maret dan April 2026.

Dalam kesepakatan itu, SB Sadewa yang semestinya berangkat pukul 09.00 WITA dari Sembakung harus bergabung dengan 11 speedboat non-reguler pada pukul 10.00 WITA.

Baca Juga :  Rahmawati Serap Aspirasi Masyarakat Desa Labang soal Air Bersih dan Listrik

“Klien kami diposisikan paling belakang, padahal dia satu-satunya yang memiliki trayek reguler resmi,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan terhadap pengusaha yang telah memenuhi syarat administrasi dan perizinan. Sebaliknya, operator non-reguler justru dianggap lebih dominan dalam menentukan pola operasional di lapangan.

Selain itu, dirinya juga menduga terdapat kepentingan tertentu di balik penolakan terhadap SB Sadewa.

Ia menyebut ada indikasi keterlibatan oknum aparat maupun perangkat desa yang memiliki hubungan dengan kelompok pengusaha speedboat non-reguler.

“Persoalan ini seolah digiring menjadi masalah adat dan kebiasaan setempat, padahal yang dibahas seharusnya soal aturan trayek dan legalitas operasional,” terangnya.

Baca Juga :  12 Pelajar Kaltara Lolos Seleksi SMA Unggul Garuda, Sekprov: Sangat Ketat dan Kompetitif

Situasi semakin memanas setelah muncul petisi penolakan terhadap keberadaan SB Sadewa Atap Ekspres. Namun, tim kuasa hukum mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam daftar tanda tangan warga yang dicantumkan dalam petisi tersebut.

Mumaddadah menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan secara administratif, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Selain itu, dirinya juga mengaku kecewa lantaran pemerintah tidak bisa bertindak tegas. “Kalau seperti ini jadinya, lebih baik tidak usah membuat izin sekalian,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik SB Sadewa, Rahmat, mengaku mengalami tekanan mental selama menjalankan usahanya. Ia menyebut sempat mendapat ancaman akan diusir dari kampung apabila tidak mengikuti keinginan kelompok pengusaha lainnya.

Baca Juga :  Kunjungi PLBN Labang, Rahmawati Soroti Kebutuhan Nakes di Wilayah Perbatasan

Padahal, Rahmat mengaku telah mengeluarkan biaya besar untuk membangun armada baru sesuai standar GT-6 yang diminta pemerintah provinsi agar dapat beroperasi sebagai angkutan reguler.

“Justru kami yang sudah mengikuti aturan malah dipersulit,” ungkapnya.

Upaya penyelesaian melalui pertemuan bersama Dinas Perhubungan pada 15 April lalu juga belum menghasilkan keputusan yang memuaskan.

Pihak SB Sadewa menilai pemerintah belum mengambil langkah tegas untuk memberikan kepastian hukum terhadap operator resmi.(*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Endah Agustina 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *