KONI Kaltara Ancam Diskualifikasi Permanen Atlet Non-KTP di Porprov II 2026

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Peringatan keras dikeluarkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Utara menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) II 2026. Sanksi diskualifikasi permanen membayangi para peserta yang nekat melanggar aturan mutlak terkait domisili atlet.

Wakil Ketua Umum I KONI Kaltara Bidang Organisasi, Kesejahteraan, dan Pelaku Olahraga, Wiyono Adie, menegaskan ajang Porprov sejak edisi pertama memiliki aturan yang tidak bisa ditawar seluruh atlet yang bertanding wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kalimantan Utara.

“Atlet yang boleh berkompetisi dan ikut pertandingan adalah atlet KTP Kaltara. Sekali lagi, atlet KTP Kaltara,” ujar Wiyono, Jumat (17/7/2026).

Wiyono menjelaskan, KONI Kaltara tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi kontingen daerah yang kedapatan mendaftarkan atlet dari luar provinsi. Jika ditemukan pelanggaran pada saat pertandingan, sanksi berat akan langsung dijatuhkan di hari yang sama.

Baca Juga :  Spanyol ke Final Setelah Bekuk Prancis 2-0

“Manakala pada saat pertandingan ditemukan atlet non-KTP Kaltara, atletnya kita diskualifikasi, termasuk cabang olahraganya didiskualifikasi. Apa maknanya? Dia tidak bisa ikut pertandingan, tidak bisa ikut BK Pon (Babak Kualifikasi Pekan Olahraga Nasional), bahkan ke PON,” jelasnya.

Sanksi ini dipastikan berlaku seketika tanpa ada penundaan atau waktu tunggu. Begitu tim keabsahan atau dewan hakim menemukan bukti pelanggaran, keputusan diskualifikasi langsung diketuk.

“Begitu ketemu, langsung hari itu juga diputuskan. Karena ini akan mengganggu sistem. Kalau menunggu waktu, berarti pertandingan lain bisa terganggu. Tidak ada intervensi,” tambah Wiyono.

Kendati melarang keras penggunaan atlet dari luar provinsi, KONI Kaltara justru membebaskan perpindahan atlet antarkabupaten atau kota di dalam wilayah Kaltara sendiri. Wiyono mencontohkan, atlet yang memiliki KTP Bulungan sangat diperbolehkan untuk membela Kabupaten Malinau ataupun Kota Tarakan.

Baca Juga :  Semifinal Prancis vs Spanyol: Final yang Terlalu Cepat

“Tidak ada pembatasan atau ruang yang melarang atlet KTP Kaltara bermain di tempat lain, kabupaten/kota lain, sepanjang dalam Kaltara,” tuturnya.

Kebijakan ini diambil karena muara dari pelaksanaan Porprov sejatinya adalah untuk menyaring potensi terbaik yang akan membawa nama harum provinsi di tingkat nasional, bukan sekadar persaingan gengsi antardaerah.

“Yang harus kita ingat, produk output dari penyelenggaraan Porprov adalah menyeleksi, mendapatkan atlet-atlet skala provinsi, bukan kabupaten. Tapi dipertandingkan melalui kabupaten. Mindset yang harus kita bangun, yang kita cari adalah atlet Kaltara,” kata Wiyono.

Lebih lanjut, Wiyono menyoroti fenomena instan di dunia olahraga, seperti kebiasaan daerah yang gemar membeli atau membayar atlet luar demi meraih medali dan prestise sesaat. Menurutnya, kebiasaan tersebut justru merusak ekosistem pembinaan atlet lokal dan merugikan keuangan daerah.

Baca Juga :  Persiapan Porprov II 2026 Terus Dikebut, KONI Kaltara Tunggu Kepastian Anggaran

“Kapan kita beri kesempatan anak-anak Kaltara untuk berkompetisi kalau hanya untuk prestise dengan membeli atau membayar atlet? Dana-dana yang ada pada kita kan akhirnya untuk orang lain. Dia dapat bonus, dibawa keluar. Terus anak daerah bagaimana?,” tegasnya.

Melalui ketegasan aturan KTP Kaltara ini, KONI berharap bisa membangun kembali kepercayaan (trust) di tengah masyarakat dan para pegiat olahraga lokal. “Kami ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat, kepada para olahragawan, bahwa Anda berlatih, Anda diberikan kesempatan. Tinggal Anda saja bagaimana mengkondisikan untuk menjadi prestasi,” pungkas Wiyono. (*)

Reporter: Georgie Sihaloho

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *