Iwan Setiawan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Doxing

benuanta.co.id, TARAKAN – Polemik dugaan penyebaran data pribadi atau doxing yang menjerat Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Alam Tarakan, Iwan Setiawan memasuki babak baru. Iwan bersama kuasa hukumnya melaporkan balik MI, FQ, dan D ke Kepolisian Resor (Polres) Tarakan.

Laporan balik tersebut dilayangkan setelah muncul pernyataan dari Lurah Kampung Enam yang disebut telah membenarkan adanya izin dari FQ untuk menyebarluaskan surat keterangan izin keramaian yang sebelumnya dipersoalkan.

“Agenda hari ini kami melaporkan balik saudara MI, FQ, dan D yang sudah membuat laporan kepada polisi. Mereka mengatakan tidak ada izin untuk mempublikasikan surat keterangan izin keramaian,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Ia menerangkan, berdasarkan keterangan Lurah Kampung Enam, pihak kelurahan menegaskan bahwa izin untuk menyebarkan dokumen tersebut memang telah diberikan oleh FQ. Atas dasar itu, ia menduga laporan yang ditujukan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat.

“Lurah Kampung Enam menyatakan dengan tegas bahwa sudah ada izin dari FQ untuk surat tersebut dipublikasikan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Iwan juga menilai dirinya menjadi sasaran komentar bernada negatif di media sosial yang menurutnya telah merugikan secara pribadi maupun profesional.

Baca Juga :  Hujan Lebat Berkepanjangan, BPBD Tarakan Tangani Longsor dan Pohon Tumbang di Sejumlah Titik

Ia berharap kepolisian dapat menangani persoalan tersebut secara objektif agar tidak terulang kasus serupa.

“Saya berharap Polres dapat menyikapi ini supaya kejadian seperti ini tidak berulang-ulang kali. Orang melapor, dituruti, tetapi tidak ada bukti,” katanya.

Bahkan ia turut menyoroti proses hukum yang berjalan dalam perkara dugaan doxing yang kini telah naik ke tahap penyidikan. Ia mempertanyakan keputusan penyidik yang menaikkan status perkara sebelum meminta keterangan dari Lurah Kampung Enam terkait ada atau tidaknya izin publikasi surat tersebut.

“Setelah saya cek ke Pak Lurah, beliau belum ditanya apakah ada izin atau tidak, tetapi perkara ini tiba-tiba langsung dinaikkan ke penyidikan. Ini kan aneh,” ungkapnya.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk rekan-rekannya di institusi kepolisian di Jakarta, untuk mendalami prosedur penanganan perkara tersebut. Bahkan, menurutnya, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dapat dilaporkan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam keterangannya, Iwan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 15 ayat (1) huruf c. Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur pengecualian pemrosesan data pribadi untuk kepentingan umum dan ketertiban umum.

Baca Juga :  PLN Ungkap Penyebab Pemadaman Terjadwal dan Gangguan Listrik di Tarakan

“Undang-undang ini dikecualikan untuk kepentingan umum dan ketertiban umum. Seolah-olah ini dipaksakan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Setiawan, Salahuddin, menyebut pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut karena menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara.

“Kami akan melapor balik pihak yang melaporkan saudara Iwan Setiawan atas dugaan penyalahgunaan dan penyebaran identitas orang,” jelasnya.

Dirinya menilai proses peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan berlangsung terlalu cepat. Menurutnya, hingga kini pihak pelapor belum dapat menjelaskan secara rinci kerugian yang dialami akibat unggahan surat izin keramaian tersebut.

“Menurut kami, penyidik terlalu cepat menaikkan proses dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkara ini akan kami kawal terus karena sudah merugikan saudara Iwan Setiawan,” bebernya.

Ia menegaskan, kliennya tidak memiliki niat jahat maupun itikad buruk saat mengunggah dokumen yang memuat nomor induk kependudukan (NIK) tersebut. Menurut Salahuddin, publikasi surat izin dilakukan untuk meredam polemik yang berkembang di media sosial terkait sebuah acara yang disebut-sebut sebagai pesta babi.

Baca Juga :  Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Masih Berpotensi Guyur Tarakan Beberapa Hari ke Depan

“Surat izin itu berguna untuk meredam masyarakat yang mengikuti postingan di media sosial. Dalam postingan itu disebut lurah melarang menonton pesta babi dan ditonton sekitar 1,2 juta orang,” jelasnya.

Menurutnya, apabila isu tersebut terus berkembang tanpa klarifikasi, dikhawatirkan dapat memicu keresahan di tengah masyarakat dan mengganggu situasi keamanan serta ketertiban di Kota Tarakan.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak mengetahui dasar pertimbangan penyidik dalam menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Itu ranah internal mereka. Mungkin penyidik sudah menganggap memiliki dua alat bukti yang cukup, tetapi secara sistematis kami tidak tahu,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya kasus dugaan doxing yang melibatkan Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Tarakan. Kasus tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan dokumen perizinan yang memuat data pribadi dan memicu perdebatan di media sosial. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *