Kuota PPG Calon Guru 2026 Sebanyak 18 Ribu, Lokasi Mengajar Salah Satu Acuan Seleksi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah menetapkan kuota Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026 sebanyak 18.000 peserta. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan kuota tahun sebelumnya yang mencapai 20.000 peserta. Selain penyesuaian kuota, pemerintah juga meluruskan pemahaman calon peserta mengenai pengisian keberminatan lokasi mengajar pada saat pendaftaran yang selama ini kerap disalahartikan sebagai lokasi penempatan kerja setelah lulus.

Ketua Tim Kerja Perencanaan Kebutuhan dan Seleksi PPG, Yulia Gita Fany, mengungkapkan kuota PPG Calon Guru Tahun 2026 memang mengalami penyesuaian sebagai dampak dari kebijakan efisiensi fiskal pemerintah.

“Kuota PPG Calon Guru Tahun 2026 sebanyak 18.000 peserta. Angka tersebut turun dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 20.000 peserta karena adanya efisiensi fiskal,” ungkapnya dalam Sosialisasi Resmi Pembukaan Program PPG Calon Guru 2026, Kamis (2/7/2026).

Menurut Yulia, salah satu hal yang paling banyak ditanyakan calon peserta adalah mengenai kolom keberminatan lokasi mengajar yang harus diisi saat proses pendaftaran. Ia menyebut masih banyak peserta yang mengira pilihan tersebut akan menjadi dasar penempatan kerja setelah menyelesaikan pendidikan profesi guru.

Baca Juga :  Piala Gubernur Futsal Kaltara 2026 Bisa Dorong Pergerakan Ekonomi Daerah

“Banyak juga yang berpikir karena di dalam website pendaftaran diminta mengisi keberminatan lokasi mengajar, maka daerah yang dipilih itu akan menjadi tempat mengajar setelah lulus. Itu bukan seperti itu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, keberminatan lokasi mengajar justru menjadi salah satu dasar dalam proses pengolahan hasil seleksi peserta PPG. Data tersebut digunakan untuk menyesuaikan antara proyeksi kebutuhan guru di suatu daerah dengan jumlah peserta yang memilih wilayah tersebut sebagai lokasi keberminatan.

“Keberminatan lokasi mengajar menjadi salah satu dasar kami untuk melakukan pengolahan hasil seleksi,” tegasnya.

Sebagai contoh, apabila suatu daerah diproyeksikan hanya membutuhkan satu guru, sementara terdapat sepuluh pendaftar yang memilih daerah tersebut sebagai keberminatan lokasi mengajar, maka seluruh peserta tetap harus melalui seluruh tahapan seleksi secara bertahap. Seleksi dimulai dari administrasi, kemudian tes substantif, hingga wawancara sehingga jumlah peserta akan terus berkurang sesuai hasil penilaian di setiap tahap.

Baca Juga :  Dispora Kaltara Dorong Pembinaan Atlet Panahan Berkelanjutan

“Misalkan suatu daerah membutuhkan satu guru, tetapi peminatnya ada sepuluh orang. Setelah seleksi administrasi bisa saja tersisa lima orang, kemudian mengikuti tes substantif, dilanjutkan wawancara hingga akhirnya ditentukan peserta yang lulus,” bebernya.

Yulia menegaskan bahwa keberminatan lokasi mengajar tidak menjadi penentu penempatan kerja setelah peserta dinyatakan lulus PPG. Data tersebut hanya digunakan sebagai salah satu acuan dalam proses seleksi untuk mengikuti program pendidikan profesi guru, bukan sebagai dasar penugasan ketika telah menjadi guru.

“Perlu diingat, keberminatan lokasi mengajar hanya menjadi salah satu dasar seleksi dalam kelulusan mengikuti program ini, bukan menjadi tempat penugasan ketika nanti lulus PPG,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah peserta menyelesaikan pendidikan profesi dan memperoleh sertifikat pendidik, lulusan tetap harus mengikuti mekanisme rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru maupun penerimaan guru oleh yayasan atau sekolah swasta. Dalam proses tersebut, lulusan tetap memiliki kebebasan memilih formasi di daerah yang membuka kebutuhan guru.

Baca Juga :  Matangkan Persiapan Piala Gubernur Renang Dispora Kaltara Perkuat Sinergi dengan Pengprov Akuatik

“Saat nanti mengikuti rekrutmen ASN Guru atau guru yayasan, data keberminatan lokasi mengajar itu tidak menjadi kunci. Peserta masih bisa memilih dan bersaing untuk mendaftar di wilayah yang membuka kebutuhan guru,” imbuhnya.

Melalui penjelasan tersebut, Yulia berharap calon peserta tidak lagi salah memahami fungsi keberminatan lokasi mengajar dalam proses pendaftaran PPG Calon Guru Tahun 2026. Menurutnya, pengisian data tersebut merupakan bagian dari mekanisme seleksi berbasis kebutuhan guru nasional dan tidak berkaitan dengan penempatan kerja setelah peserta dinyatakan lulus program.

“Keberminatan lokasi mengajar digunakan sebagai dasar seleksi, sedangkan penempatan sebagai guru akan mengikuti mekanisme rekrutmen yang berlaku setelah peserta lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *