benuanta.co.id, TARAKAN – Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Kalimantan Utara menegaskan belum dapat menyimpulkan keabsahan sertifikat Kejuaraan Nasional (Kejurnas) panahan yang menjadi polemik dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi.
Sekretaris Perpani Kaltara, Ahzami, mengatakan penilaian terhadap keaslian sertifikat bukan merupakan kewenangan Pengprov. Sebab, seluruh sertifikat Kejurnas diterbitkan oleh Pengurus Besar (PB) Perpani melalui panitia pelaksana tingkat nasional.
Oleh karena itu, Perpani Kaltara memilih menempuh jalur resmi dengan meminta klarifikasi langsung kepada PB Perpani sebelum memberikan pernyataan terkait dokumen yang dipersoalkan.
“Kalau bicara Kejurnas, yang mengeluarkan itu Pengurus Besar. Jadi itu bukan kewenangan kami di provinsi. Kami juga tidak bisa serta-merta menyatakan itu asli atau tidak, sebelum ada klarifikasi dan pembuktian resmi dari PB. Karena pada prinsipnya semua dokumen harus bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Menurutnya, surat permintaan klarifikasi telah dikirim kepada PB Perpani dan hingga kini pihaknya masih menunggu jawaban resmi.
“Kami sudah bersurat ke Pengurus Besar untuk meminta klarifikasi secara resmi. Jadi saat ini kami menunggu jawaban dari mereka. Prinsipnya kami tidak ingin berspekulasi sebelum ada kepastian dari pihak yang berwenang mengeluarkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ahzami memastikan Perpani Kaltara maupun Perpani Tarakan tidak pernah menerbitkan sertifikat yang kini menjadi sorotan publik. Jika dokumen tersebut merupakan sertifikat Kejurnas, maka proses penerbitannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan panitia pusat dan PB Perpani.
“Perpani Tarakan juga sudah kami konfirmasi, tidak ada yang mengeluarkan sertifikat itu. Jadi sejauh ini kami tidak memiliki dasar untuk menyatakan itu dari daerah. Kalau itu Kejurnas, maka memang sepenuhnya menjadi ranah Pengurus Besar atau panitia pusat,” tegasnya.
Ahzami juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum hasil klarifikasi resmi diterbitkan. Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati proses verifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa dalam mekanisme SPMB jalur prestasi, sertifikat kejuaraan bukan menjadi faktor utama dalam menentukan kelulusan calon peserta didik. Penilaian tetap mengacu pada nilai rapor, sementara sertifikat hanya berfungsi sebagai tambahan nilai.
“Jalur prestasi itu tetap berbasis nilai rapor sebagai dasar utama. Sertifikat hanya tambahan atau bonus penilaian, bukan faktor penentu kelulusan. Jadi tidak bisa berdiri sendiri,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli







