benuanta.co.id, TARAKAN – Dugaan penggunaan sertifikat prestasi bermasalah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara). Ombudsman menilai polemik tersebut muncul karena belum adanya aturan teknis yang secara tegas mengatur kriteria sertifikat prestasi yang dapat diterima dalam jalur prestasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah, mengatakan pihaknya telah memantau langsung penanganan persoalan tersebut saat melakukan pengawasan di salah satu SMP negeri di Tarakan.
“Ketika kami melihat sertifikat itu, memang menjadi sesuatu yang debatable. Secara administrasi ada, tetapi tidak ada tanda atau indikator yang bisa langsung memastikan keabsahannya, misalnya stempel atau kerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sekolah berada pada posisi sulit. Di satu sisi sekolah harus melakukan verifikasi, namun di sisi lain tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu sertifikat asli atau palsu.
“Kalau sekolah tidak bisa memastikan, itu wajar. Pertama, memang bukan kewenangan sekolah menentukan sertifikat itu palsu atau tidak. Kedua, kemampuan verifikasi sekolah juga terbatas, sehingga keputusan apa pun berpotensi diperdebatkan oleh orang tua,” terangnya.
Ia menilai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan petunjuk teknis (juknis) SPMB ke depan. Menurutnya, juknis perlu menjelaskan secara rinci jenis sertifikat prestasi yang diakui, termasuk mekanisme apabila perlombaan diselenggarakan oleh lembaga swasta.
“Harus lebih eksplisit. Misalnya, apakah sertifikat dari lembaga swasta harus didaftarkan terlebih dahulu ke sekolah atau bagaimana mekanismenya. Hal-hal seperti ini perlu dipikirkan supaya tidak menjadi perdebatan setiap tahun,” jelasnya.
Maria mengusulkan agar orang tua yang mengikutsertakan anaknya dalam kompetisi yang diselenggarakan pihak swasta melaporkannya kepada sekolah sejak awal. Dengan demikian sekolah dapat mendokumentasikan keikutsertaan siswa dan menerbitkan surat keterangan sebagai bagian dari proses verifikasi saat digunakan untuk mendaftar melalui jalur prestasi.
“Kalau dari awal diinformasikan ke sekolah, ada dokumentasi ketika anak mengikuti lomba sampai menerima penghargaan. Ini bisa menjadi langkah antisipasi agar tidak muncul dugaan-dugaan di kemudian hari,” tuturnya.
Selain mencegah potensi penyalahgunaan, langkah tersebut juga dinilai dapat mendorong budaya kejujuran di kalangan orang tua serta memotivasi siswa untuk benar-benar berprestasi melalui kompetisi yang sah.
“Supaya orang tua jujur dan anak-anak lebih termotivasi mencetak prestasi. Jangan sampai muncul kesan ujug-ujug ada sertifikat ketika pendaftaran,” jelasnya.
Ombudsman juga mengingatkan agar proses verifikasi tidak hanya bergantung pada rekomendasi Dinas Pendidikan. Sebab, jika dasar penilaiannya tidak jelas, keputusan tersebut berpotensi memunculkan tudingan subjektivitas.
“Kalau semua yang meragukan diserahkan ke dinas untuk direkomendasikan, jangan sampai nanti muncul kesan subjektif. Harus dipastikan siapa yang mengambil keputusan dan apa dasar pertimbangannya,” tegas Maria.
Ia mencontohkan, bisa saja terdapat sertifikat tingkat nasional dari penyelenggara swasta yang keabsahannya masih diperdebatkan, sementara sertifikat tingkat kota yang diterbitkan penyelenggara resmi justru memiliki skor lebih rendah.
Selain persoalan jalur prestasi, Ombudsman juga menerima konsultasi terkait penerapan domisili dalam SPMB. Meski belum menjadi laporan resmi, konsultasi tersebut menunjukkan adanya dugaan perbedaan pengaturan antara juknis daerah dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Maria mengaku telah meminta seluruh juknis SPMB kabupaten/kota di Kalimantan Utara untuk dipelajari dan dibandingkan.
“Kalau memang benar ada perbedaan dengan ketentuan di Keputusan Menteri, maka ini menjadi perhatian. Juknis seharusnya mengacu pada aturan yang lebih tinggi sehingga masyarakat tidak bingung,” tuturnya.
Ia menilai seluruh ketentuan yang tercantum
dalam regulasi nasional semestinya dituangkan kembali dalam juknis daerah agar mudah dipahami masyarakat.
“Mayoritas masyarakat membaca juknis, bukan Keputusan Menteri. Kalau ada aturan di Keputusan Menteri tetapi tidak dimuat di juknis, ini bisa memunculkan persoalan di lapangan,” jelasnya.
Maria memastikan seluruh temuan hasil pemantauan, termasuk persoalan sertifikat prestasi, mekanisme verifikasi, domisili, hingga pelayanan kepada masyarakat akan dihimpun sebagai bahan evaluasi.
Laporan tersebut akan disampaikan kepada Ombudsman RI sebagai bagian dari evaluasi nasional pelaksanaan SPMB, sekaligus menjadi rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Kami akan merangkum seluruh catatan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada Ombudsman RI untuk diteruskan ke kementerian. Untuk daerah juga akan kami sampaikan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan SPMB ke depan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Ramli







