benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengembalikan tarif normal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026 setelah selama 2025 memberikan berbagai insentif berupa pemutihan dan tarif pajak terendah guna meringankan beban masyarakat.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Tarakan, H. Syaiful Adrie menjelaskan, pada 2025 pemerintah provinsi memberikan program keringanan pembayaran pajak kendaraan untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakan.
Selain menghapus denda keterlambatan melalui program pemutihan, pemerintah juga menerapkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor paling rendah dibandingkan rentang tarif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Di tahun 2025 ada program Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara berupa keringanan pembayaran pajak. Selain ada pemutihan, tarif yang digunakan juga tarif terendah,” ungkapnya.
Namun memasuki 2026, kebijakan tersebut tidak lagi diberlakukan. Pemerintah mengembalikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor ke tarif normal sesuai ketentuan yang berlaku. Syaiful menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti pemerintah menaikkan tarif pajak kendaraan, melainkan mengembalikannya ke tarif normal setelah sebelumnya diberikan insentif.
“Jadi bukan naik, tetapi kembali ke tarif normal. Tahun lalu masyarakat menikmati tarif paling rendah, sekarang kembali ke tarif yang biasa sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 2025 tarif yang digunakan sebesar 0,8 persen atau tarif terendah. Sementara pada 2026 tarif kembali menggunakan besaran 1,2 persen sebagaimana diatur dalam regulasi daerah.
Menurutnya, penggunaan tarif tersebut tetap sesuai ketentuan sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku. Selain tarif kembali normal, pemerintah juga kembali memberlakukan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Berbeda dengan 2025 ketika denda dihapus melalui program pemutihan.
“Kalau tahun 2026 terlambat, dikenakan denda. Tahun lalu tidak ada karena ada pemutihan,” jelasnya.
Syaiful mengatakan, salah satu alasan penghentian kebijakan pemutihan adalah untuk membangun disiplin masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Ia menilai, apabila program pemutihan terus dilakukan, masyarakat cenderung menunda pembayaran dan menunggu program tersebut kembali dibuka.
“Kalau masyarakat terbiasa ada pemutihan, mereka menunggu. Misalnya pajaknya mati Februari, mereka tidak bayar dan menunggu pemutihan Oktober. Karena itu kita ingin mengedukasi masyarakat agar membayar pajak tepat waktu sehingga tidak terkena denda,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







