Pajak Hiburan di Tarakan Capai Rp 2,1 Miliar

Ekonomi, Tarakan71 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor jasa kesenian dan hiburan di Kota Tarakan menunjukkan kinerja positif hingga pertengahan tahun. Namun, capaian tersebut masih menyisakan persoalan dalam pengawasan, terutama untuk memastikan omzet yang dilaporkan pelaku usaha sesuai dengan transaksi sebenarnya.

Hingga Juli 2026, realisasi penerimaan sektor tersebut telah mencapai sekitar 61 persen dari target Rp2,1 miliar. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tarakan optimis target tahunan dapat tercapai.

Kabid Pendapatan BPKAD Kota Tarakan, Lopo, mengatakan penerimaan tersebut berasal dari sejumlah objek usaha, mulai dari bioskop, karaoke, hingga tempat hiburan malam.

“Untuk jasa hiburan tahun ini target kita Rp2,1 miliar. Sampai dengan Juli kemarin sudah tercapai di angka 61 persen. Artinya kita optimis sampai akhir tahun bisa mencapai 100 persen,” sebutnya.

Meski realisasi tergolong tinggi, BPKAD belum dapat sepenuhnya memastikan potensi penerimaan yang sebenarnya. Hal ini berkaitan dengan sistem pemungutan pajak yang masih menggunakan mekanisme self assessment, di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan sendiri omzet usahanya.

Baca Juga :  Gelanggang Sabung Ayam di Pantai Amal Disegel Polisi, Siap Tindak Hukum Jika Ada Aktivitas Judi

“Perhitungannya kita belum bisa memastikan apakah benar-benar sesuai dengan omzet yang dia dapat, karena sistemnya masih self assessment,” bebernya.

Persoalan tersebut terutama ditemukan pada usaha hiburan malam. Menurut Lopo, sebagian besar pengelola masih menggunakan pola manajemen konvensional dan belum dilengkapi sistem pencatatan transaksi melalui kasir.

“Kalau manajemen yang sudah cukup modern itu baru Icon. Selebihnya masih banyak yang menggunakan manajemen konvensional,” jelasnya.

Ketiadaan sistem pencatatan transaksi yang memadai membuat pemerintah daerah kesulitan memiliki data pembanding untuk menguji laporan omzet wajib pajak.

“Masih banyak yang belum memiliki pencatatan keuangan di kasir. Pelaku usaha juga banyak yang masih individual, sehingga pengawasannya memang menjadi tantangan,” terangnya.

Kondisi ini menjadi penting karena besaran PBJT yang diterima pemerintah daerah sangat bergantung pada omzet yang dilaporkan pelaku usaha. Semakin besar transaksi yang terjadi, semakin besar pula potensi penerimaan pajaknya.

Baca Juga :  60 Ahli Waris di Tarakan Ikuti Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan

Untuk kategori kelab malam dan bar, tarif pajak yang dikenakan mencapai 40 persen dari nilai penjualan yang menjadi dasar pengenaan pajak daerah. Sementara penjualan minuman beralkohol di restoran masuk dalam kategori PBJT jasa makanan dan minuman.

BPKAD juga tidak menetapkan target khusus dari penjualan minuman beralkohol. Penerimaan tetap mengikuti omzet usaha masing-masing.

“Dia tidak bisa kita target. Jadi berapa yang didapat. Sama seperti restoran, tergantung banyak sedikitnya omzet penjualannya,” tuturnya.

Di sisi lain, sektor hiburan sebenarnya memiliki kontribusi yang cukup konsisten terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2025, realisasi PBJT jasa kesenian dan hiburan mencapai Rp2,107 miliar dari target Rp2,15 miliar atau sekitar 98 persen.

BPKAD mencatat terdapat 19 wajib pajak yang masuk kategori karaoke dan kelab malam di Kota Tarakan. Pemerintah daerah kini berupaya meningkatkan kepatuhan pembayaran sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaporan omzet.

Baca Juga :  Gudang Toko STB di Kusuma Bangsa Terbakar, Penyebabnya Belum Diketahui

Pengawasan dilakukan melalui pengecekan lapangan, koordinasi dengan asosiasi pengusaha hiburan malam, serta pendampingan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam proses penagihan. Pengawasan sektor hiburan tersebut juga menjadi perhatian setelah masuk dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami sudah turun ke lapangan, melakukan pengawasan ke lokasi tempat hiburan malam dan meminta seluruh pengelola melalui asosiasinya untuk berkontribusi terhadap PAD,” kata Lopo.

Menurutnya, hingga Juli 2026, pelaku usaha mulai menunjukkan peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak. Namun, persoalan yang belum sepenuhnya terjawab adalah apakah nilai omzet yang dilaporkan telah menggambarkan kondisi transaksi yang sebenarnya.

“Sampai Juli mereka mulai tertib membayar, walaupun kami belum bisa memastikan apakah omzet yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *