Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI Nurdin mengatakan pemberdayaan nelayan perlu menjadi bagian dari upaya perlindungan sekaligus penguatan keamanan dan penegakan hukum di kawasan perbatasan. Maka dari itu, perlindungan nelayan perlu dikembangkan menjadi tata kelola terpadu yang mengintegrasikan berbagai potensi dan kewenangan.
“Aktivitas mereka berlangsung hingga wilayah-wilayah laut yang tidak selalu dapat dijangkau melalui patroli aparat secara rutin,” kata Nurdin dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, persoalan yang dihadapi nelayan di kawasan perbatasan memiliki beragam faktor, mulai dari pelintasan batas yang tidak disengaja akibat kerusakan kapal, arus laut, dan cuaca buruk, hingga aktivitas yang dilakukan secara sengaja dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dengan negara tetangga.
Atas hal itu, dia menilai bahwa pendekatan pemberdayaan nelayan sejalan dengan mandat BNPP RI dalam mengoordinasikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pengelolaan perbatasan.
Melalui kolaborasi tersebut, kata dia, nelayan tidak hanya menjadi kelompok yang memperoleh perlindungan, tetapi juga dapat berperan sebagai bagian dari sistem pengamanan dan penegakan hukum di batas wilayah negara.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara BNPP RI Gutmen Nainggolan mengatakan Indonesia memiliki perbatasan laut dengan 10 negara, baik dalam konteks Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) maupun landas kontinen.
Kondisi tersebut, menurut dia, membuat aktivitas nelayan di kawasan perbatasan berkaitan langsung dengan pengelolaan batas negara dan hubungan antarnegara.
“Tujuan utama sinergi pemberdayaan masyarakat pesisir bukan semata-mata mengurangi jumlah kasus, tetapi memastikan nelayan tetap dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman, nyaman, dan selamat,” kata Gutmen.
Adapun BNPP telah menyelenggarakan Forum Sinergi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, khususnya nelayan di wilayah perbatasan, untuk memperkuat keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum batas wilayah laut.
Forum tersebut menjadi ruang bagi BNPP RI untuk mengidentifikasi persoalan serta merumuskan kebutuhan penanganan nelayan di wilayah perbatasan.
Sumber : Antara







