Aktivasi IKD di Kaltara Baru 7 Persen, Disdukcapil Kejar Target lewat KTP Pemula

benuanta.co.id, BULUNGAN — Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kalimantan Utara (Kaltara) masih tergolong rendah. Hingga saat ini, baru sekitar 7 persen penduduk yang telah mengaktifkan IKD.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara, Sanusi, mengatakan capaian tersebut masih jauh dari target yang diharapkan pemerintah. Menurutnya, salah satu kendala utama adalah masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD. Padahal, Disdukcapil telah melakukan berbagai upaya, termasuk pelayanan jemput bola.

“Kesadaran masyarakat untuk bagaimana kita sudah sering melakukan jemput bola. Bahkan di kantor-kantor Dukcapil sudah kita lakukan pelayanan,” kata Sanusi, Selasa (18/8/2026).

Baca Juga :  Investasi Kaltara Capai Rp14 Triliun pada Semester I 2026

Untuk mempercepat capaian, Disdukcapil Kaltara akan menyasar warga yang melakukan perekaman KTP elektronik, khususnya wajib KTP pemula. Aktivasi IKD nantinya diarahkan dilakukan bersamaan dengan proses perekaman.

“Targetnya nanti pada waktu perekaman, kepada wajib KTP pemula itu kita targetkan supaya lebih cepat,” ujarnya.

Sanusi menjelaskan, percepatan aktivasi IKD juga berkaitan dengan program pemerintah dalam melakukan penyesuaian data kependudukan dengan data penerima bantuan sosial. Pada 2026, Tarakan dan Nunukan menjadi dua daerah di Kaltara yang ditunjuk dalam program percepatan penyesuaian data tersebut.

Baca Juga :  Waspada Dampak Kesehatan Akibat Cuaca Panas, Dinkes Kaltara Minta Warga Datangi Faskes Jika Alami Gelaja Ini

Sinkronisasi data dilakukan antara Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri dengan memanfaatkan data kependudukan. IKD nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam pengembangan layanan digital pemerintah.

“Ini yang juga menjadi fokus kita, bagaimana agar percepatan pelaksanaan aktivasi IKD bisa segera dilakukan,” kata Sanusi.

Ia berharap proses percepatan yang berlangsung pada semester II 2026 dapat berjalan optimal sehingga penyesuaian data dan pemanfaatan layanan digital kependudukan dapat semakin luas pada 2027. (*)

Baca Juga :  Imigrasi: Pernikahan WNI-WNA Tak Tercatat Bisa Berujung Deportasi

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *