benuanta.co.id, BULUNGAN — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program pemutihan ini diberlakukan bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kaltara.
Program tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/442/2026.
Dalam program tersebut, pemerintah memberikan penghapusan denda PKB, termasuk denda pokok dan denda opsen. Selain itu, terdapat penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov Kaltara juga memberikan keringanan 50 persen pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan masuk ke wilayah Kalimantan Utara.
Pemprov mendorong pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Penghapusan denda diharapkan dapat meringankan masyarakat yang selama ini menunda pembayaran karena jumlah kewajiban yang semakin besar akibat denda.
“Kadang-kadang masyarakat itu karena mereka sudah kena denda. Mereka berat bayar pajaknya. Jadi dalam rangka hari ulang tahun kita kenakan bebas denda,” sebut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara Dt. Iqro Ramadhan, Rabu (30/9/2026)
Dengan adanya program tersebut, wajib pajak dapat menyelesaikan pokok kewajibannya tanpa dibebani akumulasi denda keterlambatan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Dt. Iqro Ramadhan berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan masa pemutihan tersebut. Selain meringankan beban wajib pajak, penyelesaian tunggakan juga berkaitan dengan kepatuhan administrasi kendaraan dan penerimaan pajak daerah.
“Selain meringankan beban wajib pajak, penyelesaian tunggakan juga akan membantu memperbaiki kepatuhan administrasi kendaraan. Sekaligus mendukung penerimaan pajak daerah,” terangnya.
Bapenda juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya. Persoalan yang dihadapi wajib pajak dapat disampaikan kepada Bapenda untuk kemudian dikaji oleh tim.
“Nanti silakan saja adukan masyarakat. Nanti kan ada tim kita,” imbuhnya.
Menurutnya, tunggakan pajak kendaraan dapat disebabkan berbagai kondisi. Karena itu, pemerintah tidak hanya berfokus pada pembayaran, tetapi juga perlu mengetahui persoalan yang membuat masyarakat belum dapat menyelesaikan kewajibannya.
Namun, ia menegaskan program penghapusan denda tersebut hanya berkaitan dengan kewajiban pajak kendaraan. Kebijakan itu tidak berlaku untuk sanksi pelanggaran lalu lintas. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







