benuanta.co.id, TARAKAN – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti anggaran penyediaan makanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Tarakan. Dalam pemantauan pelayanan, Ombudsman mendapat informasi anggaran makanan WBP berada di angka Rp19 ribu untuk tiga kali makan. Hal ini mengemuka saat kunjungan Ombudsman ke Lapas Kelas IIA Tarakan pada Kamis (1/10/2026).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfah, S.E., M.Si., mengungkapkan pemantauan dilakukan untuk memastikan pelayanan terhadap WBP berjalan baik, adil dan tidak membedakan satu dengan lainnya.
“Hari ini kami datang ke Lapas untuk melihat pelayanan kepada 1.382 WBP, apakah sudah baik, sama dan adil. Kami juga tadi menyampaikan hak-hak mereka,” ungkapnya.
Dari pemantauan tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian Ombudsman adalah anggaran penyediaan makanan bagi WBP. Maria mengatakan anggaran yang tersedia disebut sebesar Rp19 ribu untuk tiga kali makan, sehingga menurutnya perlu menjadi perhatian dalam pengambilan kebijakan.
“Untuk makanan ini anggarannya Rp19 ribu untuk tiga kali makan. Ini perlu menjadi perhatian dari pengambil kebijakan di pusat,” jelasnya.
Maria menilai besaran anggaran tersebut perlu dipertimbangkan dari sisi pemenuhan kebutuhan pangan WBP. Menurutnya, makanan bukan hanya persoalan memastikan WBP memperoleh makan, tetapi juga bagaimana kualitas dan pilihan menu tetap dapat diperhatikan.
“Kalau hanya satu lauk, kemudian lauknya tidak segar, mereka tidak punya pilihan,” katanya.
Menurut Maria, penyediaan dua jenis lauk dalam satu waktu makan dapat memberikan alternatif bagi WBP apabila salah satu makanan mengalami persoalan kualitas. Ia menilai hal tersebut juga penting untuk menjaga kondisi WBP yang memiliki kebutuhan kesehatan tertentu.
“Kalau ada dua lauk, kalau satu tidak segar masih ada pilihan yang lain,” ujarnya.
Perhatian terhadap makanan juga berkaitan dengan kondisi WBP yang membutuhkan pelayanan kesehatan khusus. Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman menemukan seorang WBP yang sedang menjalani kemoterapi sehingga diminta mendapat perhatian khusus dalam pelayanan kesehatannya.
“Apalagi kalau ada yang sakit, itu kan lebih rentan lagi,” katanya.
Selain makanan, Ombudsman melihat adanya perkembangan pada fasilitas dapur dan ruang makan Lapas dibandingkan kunjungan sekitar dua tahun sebelumnya. Kondisi dapur dan tempat makan dinilai kini lebih luas serta terbuka.
“Dapur dan tempat makan sekarang lebih luas dan terbuka dibandingkan dua tahun lalu,” bebernya.
Maria mengatakan kebutuhan makanan bagi WBP perlu mendapat perhatian karena merupakan bagian dari pelayanan dasar selama menjalani masa pembinaan. Menurutnya, kebijakan mengenai anggaran makanan juga perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi WBP sebagai kelompok yang rentan.
“Ini perlu dipikirkan secara manusiawi juga,” katanya.
Selain memantau pelayanan makanan, Ombudsman dalam kunjungan tersebut turut melihat sejumlah aspek pelayanan lainnya di Lapas Tarakan dan menerima informasi terkait kondisi WBP. Seluruh hasil pemantauan akan menjadi bahan laporan kepada pimpinan Ombudsman untuk ditindaklanjuti dengan pihak terkait.
“Kami akan melaporkan hasil temuan ini kepada pimpinan,” tukasnya.
Sementara itu, salah seorang WBP berinisial AN membenarkan pemberian makanan dilakukan tiga kali dalam sehari. Ia menyebut makanan diberikan pada pagi, siang dan sore hari. “Tiga kali. Pagi, siang dan sore,” terangnya.
AN menyebut jadwal pemberian makanan tersebut berlangsung sekitar pukul 07.00 untuk pagi, 11.30 untuk siang dan 16.00 untuk sore. Dengan jadwal tersebut, WBP tidak memperoleh pemberian makanan pada malam hari.
“Pagi jam tujuh, siang setengah dua belas, sore sekitar jam empat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







