benuanta.co.id, TARAKAN – Persoalan kelebihan kapasitas atau overcapacity di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kalimantan Utara disebut telah menjadi masalah yang berlangsung menahun. Ombudsman RI Perwakilan Kaltara bahkan telah mengkaji persoalan tersebut sejak 2018 dan menilai kondisi itu dapat memberikan dampak terhadap pemenuhan hak serta pelayanan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kepala Ombudsman Kaltara melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Bakuh Dwi Tanjung, mengatakan kondisi overcapacity bukan persoalan baru yang hanya terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi perhatian Ombudsman sejak beberapa tahun lalu.
“Kalau overcapacity ini memang sudah menahun. Kita sudah kaji dari 2018,” ungkapnya saat kunjungan Ombudsman Kaltara ke Lapas Kelas IIA Tarakan, Kamis (1/10/2026).
Di Lapas Kelas IIA Tarakan, kondisi tersebut terlihat dari jumlah WBP yang mencapai 1.382 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya sekitar 400 orang. Artinya, jumlah penghuni saat ini lebih dari tiga kali lipat dari kapasitas yang dirancang untuk menampung WBP.
“Dari 400 sekarang sudah tiga kali lipat,” bebernya.
Bakuh menjelaskan, kondisi overcapacity dapat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pelayanan karena jumlah WBP yang harus dilayani tidak sebanding dengan kapasitas serta fasilitas yang tersedia. Beban pelayanan semakin terlihat pada layanan yang melibatkan banyak orang dalam waktu bersamaan.
“Kalau orang banyak, kemudian fasilitasnya terbatas, tentu ini berpengaruh terhadap pelayanan. Termasuk bagaimana pemenuhan hak-hak warga binaan,” ujarnya.
Salah satunya terlihat pada pelayanan kunjungan. Ombudsman menemukan antrean keluarga WBP yang cukup panjang sehingga waktu yang seharusnya digunakan untuk bertemu dengan keluarga justru banyak tersita untuk menunggu proses pelayanan.
“Banyak yang mengeluhkan waktu kunjungannya habis untuk mengantre. Kadang mereka datang, antre, masuknya sudah mendekati batas waktu kunjungan,” katanya.
Bakuh mencontohkan, terdapat pengunjung yang sudah mengantre sejak sekitar pukul 08.30 WITA, namun baru dapat masuk setelah pukul 10.00 WITA. Sementara waktu kunjungan berakhir sekitar pukul 11.00 WITA.
“Orang sudah antre dari jam setengah sembilan, masuknya setelah jam sepuluh. Berarti tinggal sekitar setengah jam untuk kunjungan,” paparnya.
Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena jumlah pengunjung dapat menumpuk akibat adanya perubahan frekuensi jadwal kunjungan. Ombudsman menerima informasi sebelumnya kunjungan dapat dilakukan hingga tiga kali dalam sepekan, sedangkan saat ini menjadi lebih terbatas sehingga jumlah keluarga yang datang pada waktu tertentu dapat semakin banyak.
“Dulu itu bisa sampai tiga kali seminggu, sekarang dua kali. Bahkan minggu ini baru sekali,” katanya.
Menurutnya, perubahan frekuensi tersebut membuat keluarga WBP yang hendak melakukan kunjungan dapat datang dalam jumlah lebih banyak pada waktu yang tersedia. Kondisi itu kemudian berpengaruh terhadap antrean dan waktu yang harus dihabiskan pengunjung sebelum dapat bertemu dengan WBP.
“Jadi mereka yang datang pada waktu kunjungan itu lebih banyak, akhirnya menumpuk dan waktu kunjungan mereka habis untuk mengantre,” tuturnya.
Selain jumlah penghuni dan pengunjung yang tinggi, keterbatasan petugas pada sejumlah titik pelayanan juga menjadi persoalan. Bakuh menyebutkan, terdapat empat komputer yang disiapkan untuk pelayanan, namun hanya dua petugas yang melayani proses tersebut sehingga antrean berpotensi semakin panjang.
“Komputernya ada empat, tapi yang melayani hanya dua orang,” ujarnya.
Menurut Bakuh, persoalan overcapacity juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap berbagai fasilitas yang digunakan secara bersama-sama. Semakin banyak WBP yang harus ditampung, semakin besar pula beban terhadap ruang hunian, sanitasi, sirkulasi udara hingga fasilitas pelayanan lainnya.
“Kalau overcapacity, ini tentu berpengaruh terhadap pelayanan, karena orangnya banyak sementara fasilitasnya terbatas,” tambahnya.
Kondisi tersebut pada akhirnya menjadi tantangan dalam memastikan hak-hak WBP tetap terpenuhi secara optimal. Sebab, pelayanan yang diberikan harus menjangkau jumlah penghuni yang jauh melebihi kapasitas awal Lapas.
“Ini bisa berdampak pada pemenuhan hak-hak warga binaan,” ucapnya.
Bakuh menambahkan, persoalan serupa juga terjadi di Lapas Nunukan. Dengan demikian, kebutuhan penambahan kapasitas pemasyarakatan di Kaltara tidak hanya menyangkut satu Lapas, tetapi menjadi persoalan yang perlu ditangani secara lebih luas.
“Bukan hanya di sini, di Nunukan juga overcapacity,” lanjutnya.
Ombudsman pun mendorong adanya pembangunan Lapas baru di Kaltara untuk mengurangi tekanan overcapacity. Bakuh berharap kebutuhan tersebut dapat direalisasikan sehingga kondisi kelebihan penghuni yang berlangsung selama bertahun-tahun dapat dikurangi.
“Kita berharap 2027 sudah ada Lapas baru,” tukasnya.
Gambaran kondisi hunian juga disampaikan salah seorang WBP berinisial AN yang ditemui Ombudsman. Ia mengatakan saat ini dirinya menempati Blok Delta Kamar 10 bersama sembilan WBP lainnya, sehingga satu kamar dihuni 10 orang.
“Sekarang 10 orang,” singkatnya.
Menurut AN, tempat tidur di kamar tersebut masih mencukupi bagi para penghuni. Namun, untuk fasilitas sanitasi, satu kamar hanya memiliki satu toilet yang digunakan bersama 10 orang, meskipun terdapat toilet lain di luar kamar yang dapat digunakan ketika akses pintu terbuka.
“Kalau di dalam satu. Di luar ada lagi,” lanjutnya.
Selain kepadatan penghuni, AN juga menyebut kondisi kamar dapat terasa panas. Pihak Lapas menyediakan dua kipas untuk setiap kamar, sementara pada siang hari pintu kamar dibuka sehingga WBP dapat beraktivitas di luar.
“Kalau siang pintu dibuka, jadi bisa keluar. Kalau malam ya namanya penjara, panas,” tandasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina







