benuanta.co.id, TARAKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memusnahkan tiga unit printer paspor sebagai bagian dari penataan fasilitas pendukung pelayanan keimigrasian. Pemusnahan dilakukan di Tempat Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), Kampung Satu, Tarakan, Sabtu (26/9/2026).
Pemusnahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan peremajaan sarana pelayanan, tetapi juga menjadi bagian dari penataan dan pengelolaan aset negara agar penggunaannya tetap sesuai dengan kebutuhan operasional kantor.
Pelaksanaan pemusnahan dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan memperoleh persetujuan pemusnahan BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan c.q. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-57/MK/KNL.1303/2026 tertanggal 8 September 2026. Dengan adanya persetujuan tersebut, pemusnahan tiga unit printer paspor dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan, mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari peremajaan fasilitas sekaligus upaya memastikan pengelolaan BMN berjalan secara tertib.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari peremajaan fasilitas layanan sekaligus bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan BMN. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan aset tidak berhenti pada penggunaan fasilitas untuk mendukung pelayanan. Ketika aset sudah tidak lagi digunakan dalam kebutuhan operasional, proses penataan hingga pemusnahan tetap harus dilakukan melalui prosedur administrasi yang berlaku.
Setiap tahapan pemusnahan juga dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, mulai dari proses persetujuan hingga pelaksanaan dan pencatatan dalam Berita Acara Pemusnahan. Hal ini menjadi bagian dari akuntabilitas dalam pengelolaan aset milik negara.
Penataan tersebut diharapkan dapat memastikan fasilitas pendukung pelayanan keimigrasian tetap relevan dengan kebutuhan operasional. Di sisi lain, pengelolaan BMN secara tertib juga menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan aset negara.
“Melalui peremajaan fasilitas secara berkelanjutan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menyatakan akan terus menjaga kualitas sarana pendukung pelayanan sekaligus memastikan seluruh aset negara dikelola secara tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina







