benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI) Kalimantan Utara (Kaltara) angkat bicara terkait pemasangan spanduk di kompleks empat sekolah di Kota Tarakan yang sempat menuai perhatian para pengemudi ojek dan taksi online.
Ketua DPD SePOI Kaltara, Misyadi, menjelaskan pihaknya telah melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara untuk memastikan maksud dari pemasangan spanduk tersebut. Berdasarkan hasil koordinasi, spanduk yang dipasang bukan merupakan larangan bagi pengemudi ojek maupun taksi online untuk mengantar atau menjemput siswa di sekolah.
“Setelah ditelusuri dan kemarin ada koordinasi dengan teman-teman Polda Kaltara, pemasangan spanduk itu bukan larangan mengantar atau menjemput di empat sekolah yang berada di kawasan tersebut,” ujarnya, Jumat (17/7/2026).
Menurutnya, isi spanduk tersebut lebih menekankan larangan bagi pengemudi untuk mangkal atau standby di dalam area sekolah. Ia menegaskan, kebijakan merupakan hak pihak sekolah sebagai upaya menjaga kenyamanan dan kelancaran proses belajar mengajar.
“Tanggapan SePOI, yang pertama itu merupakan hak pihak sekolah untuk melakukan larangan dalam bentuk spanduk. Mungkin salah satunya untuk menjaga kenyamanan proses belajar di sekolah,” ungkapnya.
Kenadati demikian, SePOI menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila larangan tersebut berkembang menjadi pelarangan total bagi pengemudi online untuk mengantar dan menjemput siswa di lingkungan sekolah. Sebab, aktivitas tersebut berkaitan langsung dengan sumber pendapatan para pengemudi ojek dan taksi online.
“Kalau misalnya spanduk tersebut bukan hanya melarang mangkal, tetapi juga melarang pengemudi mengantar dan menjemput siswa ke area sekolah, kami akan menindaklanjuti hal tersebut karena berkaitan dengan pendapatan ojek dan taksi online,” tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau seluruh pengemudi ojek dan taksi online agar tidak mengganggu kenyamanan di lingkungan sekolah dengan melakukan aktivitas mangkal di dalam kawasan pendidikan tersebut. Misyadi meminta para pengemudi yang ingin mendapatkan pesanan dari kawasan sekolah cukup menunggu di luar area sekolah, tanpa menghambat aktivitas belajar mengajar.
“Kami mengimbau kepada teman-teman ojek online maupun taksi online agar tidak mengganggu kenyamanan di wilayah sekolah dengan melakukan aktivitas mangkal. Cukup mangkal di luar wilayah sekolah apabila ingin mendapatkan rezeki atau order dari sekolah tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan, sebelum spanduk tersebut dipasang, aktivitas pengemudi online di kawasan sekolah berlangsung seperti biasa. Pengemudi tetap dapat masuk ke area sekolah ketika menerima pesanan untuk mengantar maupun menjemput siswa.
“Selama ini aktivitas berjalan seperti biasa. Ketika ada pesanan, pengemudi masuk ke wilayah sekolah untuk mengantar ataupun menjemput,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







