benuanta.co.id, BULUNGAN – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan sikap kehati-hatian dalam pengelolaan dana hibah merupakan bentuk komitmen terhadap akuntabilitas keuangan negara, bukan upaya mencari-cari kesalahan organisasi penerima hibah. Penegasan tersebut disampaikan menyusul tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang masih berada dalam masa penyelesaian rekomendasi.
Kepala Dispora Kaltara, Bustan mengatakan, seluruh proses pengelolaan dan pencairan dana hibah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian hibah, serta rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Yang kami lakukan adalah menjalankan kewajiban sebagai perangkat daerah. Ketika ada rekomendasi BPK, kami wajib menindaklanjutinya. Kalau kami mengabaikannya, justru kami yang dapat dinilai lalai dalam menjalankan tugas,” sebutnya, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, perubahan regulasi pengelolaan keuangan negara dan daerah menuntut setiap rupiah yang bersumber dari APBD dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi. Karena itu, penggunaan dana harus benar-benar sesuai dengan mata anggaran dan peruntukan yang telah disepakati dalam naskah perjanjian hibah.
Ia mengakui masih ada anggapan langkah Dispora terlalu kaku atau terkesan mencari-cari kekeliruan. Namun, anggapan tersebut dinilai tidak tepat karena dasar yang digunakan bukan opini, melainkan hasil pemeriksaan resmi BPK.
“Yang kami pegang adalah LHP BPK dan regulasi yang berlaku, bukan asumsi. Temuan pemeriksaan bukan sesuatu yang boleh dianggap biasa, apalagi jika berulang. Setiap rekomendasi harus ditindaklanjuti agar tata kelola keuangan semakin baik dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Kadispora menambahkan, fungsi pembinaan yang dilakukan pemerintah bertujuan melindungi seluruh pihak, termasuk organisasi penerima hibah, agar pengelolaan anggaran tetap berada pada koridor hukum.
“Pembinaan bukan untuk mempersulit. Justru kami ingin memastikan organisasi penerima hibah terhindar dari persoalan yang lebih besar di kemudian hari. Prinsip kami sederhana, setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.” jelas Bustan.
Dispora Kaltara berharap seluruh pemangku kepentingan memandang tindak lanjut rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, sehingga pengelolaan dana hibah dapat memberikan manfaat yang optimal bagi kemajuan olahraga di Kaltara. (*)
Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina







