benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses pengadaan lahan pembangunan Embung Lapri di Kecamatan Sebatik Utara. Komitmen tersebut disampaikan dalam rapat bersama masyarakat yang digelar di Kantor Camat Sebatik Utara, Jumat (10/7/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen yang telah disampaikan Pemkab Nunukan kepada masyarakat pada 30 Juni 2026 lalu. Sesuai janji, pemerintah kembali menemui masyarakat, khususnya 43 warga yang lahannya masuk dalam rencana pengadaan lahan Embung Lapri, untuk menyampaikan perkembangan sekaligus memastikan proses tersebut tetap berjalan.
Bupati Nunukan, H Irwan Sabri melalui Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, menegaskan pemerintah daerah tidak menghentikan proses pengadaan lahan. Sebaliknya, seluruh tahapan akan tetap dilanjutkan hingga pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah tetap berkomitmen melanjutkan seluruh tahapan pengadaan lahan Embung Lapri. Mulai dari tahap perencanaan, persiapan hingga pelaksanaan sudah kami lakukan. Proses ini akan terus berjalan sampai pembayaran kepada masyarakat, dengan catatan seluruh data, dokumen, dan informasi yang berkaitan dengan pengadaan lahan benar-benar lengkap, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun sesuai ketentuan hukum,” ujar Amin.
Sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah, Pemkab Nunukan bahkan telah mengalokasikan anggaran pengadaan lahan sejak tahun 2025 hingga 2026. Menurut Amin, hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan Embung Lapri.
Meski demikian, proses pengadaan lahan sempat mengalami hambatan. Salah satunya karena Ketua Tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menangani penilaian lahan meninggal dunia sehingga proses penilaian harus dilakukan kembali melalui revisi.
Selain itu, sempat terjadi perbedaan persepsi antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan mengenai mekanisme pengadaan lahan.
“Alhamdulillah, kami sudah intens berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan. Saat ini sudah ada titik temu. Pada prinsipnya BPN siap mendukung penuh pemerintah daerah sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkab Nunukan akan kembali membentuk tim KJPP yang baru sekaligus melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan. Anggaran pembentukan tim tersebut akan dialokasikan melalui APBD Perubahan.
“Target kami, setelah anggaran perubahan berjalan pada Oktober, tim penilai dapat menyelesaikan pekerjaannya dalam waktu sekitar 30 hari. Dengan demikian, pembayaran kepada masyarakat diharapkan sudah bisa dilakukan pada November atau paling lambat Desember 2026,” kata Amin.
Ia menambahkan, hasil penilaian dari KJPP nantinya akan diserahkan kepada BPN selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah untuk dilakukan verifikasi. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan telah sesuai, Pemerintah Kabupaten Nunukan akan segera melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat.
Amin juga meminta masyarakat untuk tetap bersabar karena proses pengadaan tanah harus dilaksanakan secara bertahap dan sesuai regulasi. Ia memastikan pemerintah daerah akan terus mencari solusi atas setiap kendala yang muncul agar proses pengadaan lahan Embung Lapri dapat diselesaikan sesuai target pada tahun 2026. (*)
Reporter: Novita
Editor: Endah Agustina








