Wabup Hermanus Serap Aspirasi Lahan dan Status Kawasan Hutan di Tulin Onsoi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, menyerap langsung aspirasi masyarakat dari 10 desa di Kecamatan Tulin Onsoi terkait permasalahan lahan dan status kawasan hutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Tulin Onsoi pada Rabu (8/7/2026).

Hermanus menyampaikan apresiasi kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta seluruh kepala desa se-Kecamatan Tulin Onsoi yang telah hadir dan menyerahkan dokumen usulan masyarakat.

“Kami sangat menghormati dan mengapresiasi Bapak Ketua BPD serta Bapak dan Ibu Kepala Desa dari 10 desa di Kecamatan Tulin Onsoi. Dokumen yang dilampirkan dalam usulan ini telah kami terima dan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Hermanus.

Baca Juga :  DKPP Nunukan Dorong Kemitraan Petani Sawit dan Perusahaan untuk Jamin Stabilitas Harga TBS

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nunukan telah melakukan kajian dan analisis terhadap usulan yang disampaikan masyarakat. Kajian tersebut dilakukan dari aspek yuridis maupun administratif sebagai dasar dalam menentukan langkah penyelesaian.

“Analisis kami berpedoman pada norma tertinggi negara, yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Putusan Mahkamah Konstitusi. Secara teknis, kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan,” jelasnya.

Baca Juga :  Disdukcapil Nunukan Raih Nilai IKM dengan Predikat 'Sangat Baik' pada Triwulan I 2026

Ia juga menyinggung proses penetapan kawasan hutan di Kalimantan Utara. Menurutnya, penetapan awal mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 718 Tahun 2014 yang diterbitkan pada masa transisi pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dari Provinsi Kalimantan Timur.

“Saat ini kita sedang melakukan harmonisasi dan sinkronisasi data. Kita memahami bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang membutuhkan waktu. Hingga saat ini, Kabupaten Nunukan baru dapat menyelesaikan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk satu kecamatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Targetkan Indeks Pelayanan Publik Naik jadi 5 di Tahun 2026

Hermanus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk mengawal usulan masyarakat dari 10 desa di Kecamatan Tulin Onsoi melalui mekanisme yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang telah dikelola selama ini.

“Kami memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat. Proses ini memang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat, namun kami berkomitmen mengawal setiap tahapan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,”pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *