DKPP Nunukan Dorong Kemitraan Petani Sawit dan Perusahaan untuk Jamin Stabilitas Harga TBS

benuanta.co.id, NUNUKAN– Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan terus mendorong terjalinnya kemitraan antara petani kelapa sawit dan perusahaan sebagai upaya menciptakan kepastian pasar serta menjaga stabilitas harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit.

Kepala DKPP Kabupaten Nunukan, Masniadi, mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan bersama dengan perwakilan PT Bhumi Simanggaris Indah, PT Sempurna Sejahtera, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Usaha Pertanian, analis kebijakan, petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT), serta jajaran DKPP Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Targetkan Indeks Pelayanan Publik Naik jadi 5 di Tahun 2026

“Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya bersama para petani kelapa sawit yang bertujuan menyerap berbagai persoalan di lapangan,” ungkapnya.

Melalui dialog dengan perusahaan mitra, pemerintah daerah berupaya mencari solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini terjadi dalam tata niaga TBS sawit. “Perusahaan kelapa sawit diwajibkan membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari pekebun mitra sesuai harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Masniadi.

Selain mematuhi harga acuan pemerintah, lanjutnya, perusahaan juga diminta menyampaikan informasi harga pembelian TBS secara terbuka kepada pekebun sesuai ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga didorong menjalin kerja sama jual beli melalui perjanjian kemitraan dengan supplier atau pengepul yang telah memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Baca Juga :  Pelaku Usaha di Nunukan Wajib Gunakan Aplikasi PAB untuk Pengiriman Barang Antarpulau

Masniadi turut mengimbau para supplier maupun pekebun kelapa sawit swadaya agar tidak menjual TBS secara ilegal karena dapat merugikan seluruh pihak yang terlibat dalam rantai usaha perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Usaha Pertanian, Herman, meminta perusahaan kelapa sawit tetap menerima TBS yang belum memenuhi standar mutu dengan menerapkan mekanisme harga sesuai kualitas buah yang disepakati bersama, bukan langsung menolak atau mengembalikannya kepada petani.

Baca Juga :  Resmikan Pelaksanaan Konda II GKII Tatatinun, Pemkab Nunukan Dorong Penguatan Pelayanan Gereja

Menurutnya, langkah tersebut dapat mengurangi beban biaya transportasi yang harus ditanggung petani dan dapat diatur melalui perjanjian kemitraan.

“Saya berharap perlu adanya edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perjanjian kemitraan, termasuk penetapan harga TBS yang disesuaikan dengan kualitas buah,” singkatnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *