Pemkab Nunukan Permudah Pengurusan NIB dan NPWP lewat Layanan Jemput Bola

benuanta.co.id, NUNUKAN– Upaya mempermudah pelaku usaha mikro dalam mengurus legalitas usaha terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Melalui kolaborasi antara Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Kantor Pajak Nunukan, digelar pelayanan perizinan terpadu dengan sistem jemput bola untuk penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegiatan bertajuk Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026, di UKM Center Nunukan.

Melalui layanan ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi kantor DPMPTSP maupun Kantor Pajak untuk mengurus dokumen perizinan. Seluruh proses difasilitasi langsung di lokasi kegiatan sehingga lebih mudah, cepat, dan efisien.

Baca Juga :  Resmikan Pelaksanaan Konda II GKII Tatatinun, Pemkab Nunukan Dorong Penguatan Pelayanan Gereja

Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM untuk memiliki dokumen legal usaha.

“Fasilitasi ini kami laksanakan untuk memudahkan teman-teman UMKM memperoleh dokumen perizinan usahanya. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban bagi para pelaku usaha yang beraktivitas di kawasan Tanah Merah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bupati mengenai penetapan kawasan Tanah Merah sebagai lokasi Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam ketentuan itu, seluruh pedagang di kawasan Wisata Belanja Tanah Merah diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Karena itu kami mendorong sekaligus mewajibkan para pelaku UMKM yang berjualan di Tanah Merah untuk memiliki dokumen perizinan agar usahanya memiliki legalitas yang jelas,” katanya.

Baca Juga :  Tangani Kasus Remaja Kecanduan Game Online, Dinsos P3A Nunukan Siapkan Rehabilitasi

Antusiasme pelaku usaha dalam mengikuti layanan jemput bola ini pun cukup tinggi. Berdasarkan data sementara, pada hari pertama diterbitkan 13 NIB, sementara pada hari kedua meningkat menjadi 18 NIB. Jumlah tersebut bahkan melampaui target yang ditetapkan panitia.

“Alhamdulillah, capaian ini melebihi target. Pada hari pertama ada sekitar 16 pelaku usaha yang mendaftar, dan 13 NIB berhasil diterbitkan. Hari kedua meningkat menjadi 18 NIB. Untuk hari ketiga masih dalam proses pendataan karena petugas baru saja menyelesaikan pelayanan,” jelasnya.

Menurutnya, tingginya minat masyarakat menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya legalitas usaha sebagai syarat untuk mengembangkan usaha serta memperoleh berbagai program pembinaan maupun akses pembiayaan dari pemerintah.

Meski kegiatan fasilitasi terpadu telah berakhir, DKUKMPP memastikan layanan pendampingan pengurusan perizinan tetap tersedia di UKM Center Nunukan.

Baca Juga :  Wabup Hermanus Sambangi Korban Kebakaran di Sebuku, Pastikan Bantuan Segera Disalurkan

“Kami tetap membuka layanan fasilitasi perizinan di UKM Center pada hari dan jam kerja. Kapasitas kami sekitar lima UMKM per hari karena petugas juga memiliki tugas administrasi lainnya, namun kami tetap siap membantu,” ungkapnya.

Mardiana berharap pelaku UMKM yang belum sempat mengikuti pelayanan selama tiga hari tersebut tetap proaktif mengurus legalitas usahanya. Selain dapat datang langsung ke DPMPTSP, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia di UKM Center Nunukan.

“Dengan memiliki NIB dan dokumen perizinan lainnya, UMKM akan lebih mudah mengembangkan usaha serta memperoleh akses terhadap berbagai program pemerintah di masa mendatang,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *