Pelaku Usaha di Nunukan Wajib Gunakan Aplikasi PAB untuk Pengiriman Barang Antarpulau

benuanta.co.id, NUNUKAN– Pelaku usaha yang melakukan pengiriman barang antar pulau melalui Kabupaten Nunukan kini diwajibkan menggunakan aplikasi Perdagangan Antarpulau Barang (PAB).

Kewajiban tersebut disosialisasikan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam kegiatan Coaching Clinic Implementasi PAB di Kabupaten Nunukan, Kamis (2/7/2026) lalu.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Nunukan, Dior Frames mengatakan seluruh barang yang masuk maupun keluar dari Kabupaten Nunukan harus didaftarkan melalui aplikasi PAB.

“Setiap pengiriman barang akan memiliki Nomor PAB sebagai identitas dalam sistem. Nomor tersebut memuat informasi mengenai pemilik barang (cargo owner), pengirim (shipper), serta data pendukung lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Percepat Usulan Pelepasan Kawasan Hutan, Wabup Hermanus Kunjungi Sembakung Atulai

Menurut Dior, Nomor PAB menjadi persyaratan utama dalam proses pengiriman barang. Seluruh pengajuan dilakukan secara daring melalui aplikasi PAB.

“Pelaku usaha harus memahami tata cara pengisian data agar Nomor PAB dapat diterbitkan. Tanpa Nomor PAB, proses pengiriman barang tidak dapat dilakukan,” katanya.

Sistem PAB diterapkan untuk mendokumentasikan seluruh aktivitas perdagangan antar pulau secara terintegrasi. Barang yang wajib dilaporkan meliputi hasil produksi dalam negeri, hasil sumber daya alam, barang impor, hingga barang tujuan ekspor.

Baca Juga :  Resmikan Pelaksanaan Konda II GKII Tatatinun, Pemkab Nunukan Dorong Penguatan Pelayanan Gereja

Nomor PAB juga menjadi dokumen acuan dalam penerbitan izin masuk barang ke pelabuhan, shipping instruction, hingga dokumen keberangkatan kapal.

Penerapan sistem tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2025.

“Pelaku usaha yang tidak menggunakan sistem PAB dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB),” terangnya.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Permudah Pengurusan NIB dan NPWP lewat Layanan Jemput Bola

Ia menambahkan, kegiatan coaching clinic diikuti sekitar 60 pelaku usaha, perusahaan pelayaran, pemilik muatan (cargo owner), perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT), dan perusahaan bongkar muat (PBM).

“Pelabuhan Tunon Taka menjadi lokasi penerapan sistem PAB di Kabupaten Nunukan karena melayani kegiatan perdagangan antar pulau dan ekspor,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *