benuanta.co.id, TARAKAN – Penanganan kasus dugaan penyebaran data pribadi (doxing) yang menyeret Direktur Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan memasuki babak baru setelah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meski demikian, Polres Tarakan belum dapat memastikan kapan tersangka akan ditetapkan karena penyidik masih harus melengkapi alat bukti.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli mengatakan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan telah dilakukan. Tahapan selanjutnya adalah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, serta mengumpulkan alat bukti.
“Untuk naik sidik sudah dilaksanakan. Saat ini penyidik akan mengirim SPDP, melakukan pengumpulan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, dan meminta keterangan ahli,” ujarnya.
Menurutnya, meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka baru dapat dilakukan apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
“Untuk penetapan tersangka tergantung tingkat kesulitan penyidik mendapatkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, disesuaikan dengan rencana penyidikan yang telah dibuat,” terangnya.
Rusli menjelaskan, fokus penyidik saat ini adalah memperjelas dugaan tindak pidana melalui pemeriksaan saksi dan ahli, sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan. Hasil dari proses tersebut nantinya menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Penetapan tersangka tentu melalui proses penyidikan. Penyidik masih harus melengkapi alat bukti dan keterangan dari para saksi maupun ahli,” tegasnya.
Kasus dugaan doxing ini sebelumnya mencuat setelah adanya laporan penyebaran data pribadi yang berkaitan dengan polemik pembubaran kegiatan diskusi dan nonton bareng film di Kelurahan Kampung Enam, Kota Tarakan. Perkara tersebut juga memicu gelombang protes dari kalangan mahasiswa yang mendesak aparat kepolisian mengusut kasus secara transparan dan menuntaskan proses hukumnya.
Dengan status perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan, perhatian publik tertuju pada sejauh mana penyidik mampu mengungkap pelaku dan memberikan kepastian hukum atas kasus yang menjadi sorotan tersebut. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina







