benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Kota Tarakan yang sempat viral di media sosial kini memasuki tahap penyidikan. Polres Tarakan memastikan laporan korban telah diproses sesuai ketentuan hukum dan tiga terduga pelaku kini telah diamankan.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah beredar informasi bahwa korban dituduh melakukan pencurian saat mencari rumah temannya pada malam hari. Berdasarkan keterangan keluarga yang sebelumnya disampaikan kepada media, korban disebut diamankan oleh sejumlah orang, dipaksa mengakui tuduhan pencurian yang dibantahnya, hingga diduga mengalami penganiayaan. Keluarga juga menyatakan tidak ada laporan kehilangan maupun barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa korban melakukan pencurian.
Menanggapi informasi tersebut, Polres Tarakan memastikan laporan yang dibuat korban telah diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penyidik saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Kapolres Tarakan melalui Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengungkapkan laporan korban telah diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Korban telah secara resmi membuat laporan polisi di Polres Tarakan dan laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya, Kamis (2/7/2026).
IPTU Rusli menjelaskan korban tidak dipungut biaya selama menjalani proses penanganan perkara, termasuk untuk pemeriksaan visum. Seluruh biaya telah difasilitasi oleh Polri sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, kepolisian juga menyiapkan video testimoni korban sebagai bentuk transparansi penanganan kasus.
“Korban tidak dibebani biaya visum maupun biaya lainnya. Seluruh biaya visum telah difasilitasi oleh Polri,” jelasnya.
Polres Tarakan juga terus mengembangkan penyidikan dengan melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Dari hasil pendalaman sementara, polisi memastikan bahwa pria yang sempat mengaku sebagai anggota Polri bukan merupakan anggota kepolisian, melainkan seorang residivis.
“Terduga pelaku yang sempat mengaku sebagai anggota Polri dipastikan bukan anggota Polri. Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui merupakan seorang residivis,” terangnya.
Selain itu, kepolisian turut meluruskan informasi yang sempat beredar mengenai usia korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diketahui telah berusia 20 tahun sehingga statusnya bukan lagi anak di bawah umur.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban bukan merupakan anak di bawah umur, melainkan berusia 20 tahun,” bebernya.
Polisi hingga saat ini telah mengamankan tiga orang terduga pelaku dan kini sedang menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Tarakan.
“Saat ini sudah diamankan tiga orang terduga pelaku dan sedang dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Tarakan,” terangmya.
Di akhir keterangannya, Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada penyidik. Kepolisian juga meminta masyarakat mengikuti perkembangan kasus melalui saluran resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah publik.
“Percayakan proses penanganan perkara kepada penyidik, dan ikuti informasi resmi yang disampaikan melalui kanal resmi Polres Tarakan,” tukasnya.
Sementara itu, orang tua korban, Sutaji, mengaku bersyukur karena laporan yang dibuat keluarganya telah diterima dan diproses dengan baik oleh kepolisian. Ia juga menyampaikan bahwa seluruh proses pelaporan berlangsung tanpa dipungut biaya sehingga keluarga dapat fokus mengawal proses hukum.
“Saya selaku orang tua korban penganiayaan mengucapkan terima kasih. Saya sudah membuat laporan dan tidak dipungut biaya,” ujarnya.
Menurut Sutaji, perkembangan penanganan perkara memberikan harapan bagi keluarganya setelah polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap anaknya. Ia berharap penyidik dapat menuntaskan perkara tersebut hingga seluruh pelaku yang terlibat berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Sudah diamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan anak saya. Saya mohon diproses hukum pelaku-pelaku yang ada dan ditangkap bila ada pelaku yang lain,” pungkasnya.
Hingga kini, proses hukum atas kasus dugaan penganiayaan tersebut masih terus berlangsung di Satreskrim Polres Tarakan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, melengkapi alat bukti, serta mengembangkan penyidikan. Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara ini masih menunggu hasil penyidikan dan penyampaian resmi perkembangan selanjutnya dari kepolisian. (adv)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







