Bawa Kabur Uang Penjualan Rumput Laut Rp 180 Juta, Pria Asal Nunukan Ditangkap Polisi di Bandara Soekarno-Hatta

Hukrim, Nunukan65 views

 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria THS alias Sansan (53) yang diduga menipu tiga pemilik rumput laut di Kabupaten Nunukan akhirnya di ringkus polisi. Dari aksinya, tersangka diduga membawa 137 karung rumput laut dengan total berat mencapai 12,3 ton, sementara kerugian para korban ditaksir lebih dari Rp180 juta.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi menerima tiga laporan terkait dugaan penipuan pembelian rumput laut.

“Total kerugian dari tiga korban kurang lebih Rp180 juta,” sebut Idris, Jumat (14/8/2026).

Kasus ini bermula ketika tersangka mendatangi sejumlah pemilik rumput laut di wilayah Kelurahan Nunukan Barat. Kepada korban, tersangka menawarkan pembelian rumput laut dengan skema pembayaran setelah barang diangkut dari gudang.

Dalam salah satu transaksi, tersangka mengambil 21 karung rumput laut dengan berat 1.914 kilogram senilai Rp38 juta. Tersangka berjanji melunasi pembayaran paling lambat pada malam hari setelah barang diangkut.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Lakukan Penanganan Darurat Ruas Jalan Lembudud-Long Layu

Namun, setelah rumput laut dibawa, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Korban juga tidak lagi dapat menghubungi tersangka.

Modus serupa diduga dilakukan terhadap korban lainnya. Sebanyak 17 karung rumput laut dengan berat 1.517 kilogram senilai Rp25 juta dibawa ke gudang tersangka setelah korban mendapat permintaan untuk mencarikan rumput laut.

Karena pembayaran tak kunjung diterima, korban akhirnya terpaksa menggunakan uang pribadi untuk melunasi pembayaran kepada petani.

“Korban kemudian melunasi kepada petani menggunakan uang pribadinya karena tersangka belum membayar sesuai kesepakatan,” jelasnya.

Transaksi terbesar terjadi pada pembelian 99 karung rumput laut dengan berat 8.881 kilogram. Harga disepakati Rp21.000 per kilogram dengan nilai keseluruhan Rp186 juta.

Baca Juga :  Kejadian Karhutla di Nunukan Meningkat 81 Persen, Luas Lahan yang Terbakar Naik 61 Persen

Dalam transaksi tersebut, tersangka sempat memberikan uang muka sebesar Rp75 juta. Setelah barang diangkut, masih terdapat sisa pembayaran Rp116 juta yang seharusnya dilunasi kepada korban.

Namun, pembayaran kembali tidak dilakukan. Penyidik menduga tersangka sengaja meyakinkan korban dengan memberikan uang muka dan menjanjikan pelunasan setelah seluruh rumput laut dimuat. Setelah barang terkumpul di gudang, rumput laut kemudian diduga dilangsir ke kontainer yang telah dibooking.

Setelah itu, tersangka disebut meninggalkan Nunukan menuju Tangerang. Nomor teleponnya kemudian tidak dapat dihubungi oleh para korban. Polisi yang menerima laporan pada 9 Agustus 2026 langsung melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan para saksi serta mencari keberadaan barang bukti dan tersangka.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa THS telah berangkat dari Bandara Juwata Tarakan menuju Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Polisi kemudian berkoordinasi dengan petugas Bandara Soekarno-Hatta hingga tersangka berhasil diamankan.

Baca Juga :  Polisi Sita 15 Paket Sabu di Lantai Rumah Warga Selumit Pantai

“Setelah mendapat informasi tersangka berada di Bandara Soekarno-Hatta, personel Unit Reskrim Polsek KSKP berkoordinasi dengan petugas setempat untuk mengamankannya,” jelasnya.

Pada Senin (10/8/2026), personel Unit Reskrim Polsek KSKP dipimpin Kapolsek berangkat ke Tangerang untuk menjemput tersangka.

Selanjutnya, THS dibawa ke Mapolsek KSKP untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya nota penjualan rumput laut, surat kuasa pembokingan kontainer, dua unit telepon seluler serta 137 karung rumput laut dengan total berat sekitar 12.312 kilogram.

Atas perbuatannya, THS alias Sansan kini diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *