Sidang Praperadilan LSH Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kembali Ditunda

Hukrim10 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Lie Siong Hwa (LSH) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor kembali ditunda, Jumat (2/10/2026). Setelah sebelumnya, sidang yang perdana yang seharusnya digelar pada Jumat (25/9/2026) juga ditunda.

Penundaan kali ini terjadi karena pihak termohon dari Polda Kalimantan Utara (Kaltara) belum siap memberikan jawaban atas permohonan yang sebelumnya sudah diajukan oleh pihak LSH.

Juru Bicara PN Tanjung Selor Kelas I-A, Made Riyaldi, membenarkan adanya penundaan tersebut. Ia mengatakan perkara ini tercatat dengan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Tjs.

Baca Juga :  Melintas di Pos Petugas Pakai Motor Curian, Pria 54 Tahun di Nunukan Diciduk Satgas Pamtas RI-Malaysia

“Agenda hari ini sebenarnya mendengarkan jawaban dari pihak termohon. Tetapi karena pihak termohon masih belum siap dengan jawabannya, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan hari Senin,” kata Made Jumat (2/10/2026).

Sidang yang berlangsung di PN Tanjung Selor itu sebenarnya sudah masuk pada tahapan mendengarkan jawaban dari pihak termohon. Namun, karena jawaban belum siap, majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (5/10/2026).

Baca Juga :  Anggota Dewan Bulungan LL Jalani Sidang Pertama Dugaan Ijazah Palsu

Perkara yang menjadi dasar praperadilan tersebut bermula dari laporan AA terkait dugaan penggunaan dua sertifikat tanah sebagai jaminan utang kepada bank. Polda Kaltara sebelumnya menyebut nilai kerugian dalam perkara tersebut sekitar Rp5 miliar. Dari dua sertifikat yang dipersoalkan, satu disebut telah dikembalikan setelah kewajiban kepada bank dicicil, sedangkan satu lainnya masih berada di pihak bank.

Baca Juga :  Pamit Pergi Berobat, Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia di Jalan Gajah Mada Tarakan

LSH kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Kaltara. Pihak LSH selanjutnya mengajukan praperadilan untuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut. Di sisi lain, LSH saat ini juga sedang diamankan di Polres Tarakan dalam perkara berbeda, yakni dugaan peredaran etomidate yang diungkap Satresnarkoba Polres Tarakan pada 20 September 2026. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *