Perubahan Desil Tak Pengaruhi Tagihan Pajak Masyarakat

Bulungan6 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Perubahan angka desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Bulungan. Ada kekhawatiran, perubahan tersebut bisa ikut memengaruhi kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Kekhawatiran itu kemudian diluruskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan. Bapenda memastikan perubahan angka desil tidak menjadi penentu naik atau turunnya pajak daerah masyarakat.

Baca Juga :  Cegah Perselisihan Antarwilayah, Wabup Kilat Buka Ruang Musyawarah untuk Persoalan Batas Desa di Peso Hilir

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bulungan, Adi Irwansyah, menjelaskan desil digunakan untuk melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sementara urusan pajak daerah memiliki dasar dan aturan tersendiri.

“Kalau soal desil, itu masuk pada data kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jadi tidak bisa dijadikan patokan untuk menentukan pajak daerah seseorang,” ujar Adi, Jumat (2/10/2026).

Baca Juga :  Sekolah di Bulungan Diminta Tetap Siaga Kabut Asap

Menurut Adi, masyarakat yang mengalami perubahan angka desil tidak perlu langsung menganggap kondisi tersebut akan membuat tagihan pajaknya bertambah. Keduanya berjalan pada urusan yang berbeda.

Ia juga mengatakan Bapenda tetap memberikan perhatian kepada masyarakat yang masih memiliki piutang pajak. Kebijakan relaksasi tetap dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi masyarakat tidak perlu menghubungkan perubahan desil dengan pajak. Untuk persoalan pajak sendiri, kami melihat kewajiban pajaknya, bukan dari angka desilnya,” katanya.(*)

Baca Juga :  Pedagang di Tanjung Selor Kena Tipu Bukti Transaksi QRIS Editan, Pelaku Belanja Rokok Berulang-ulang

Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *