benuanta.co.id, BULUNGAN – Perubahan angka desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Bulungan. Ada kekhawatiran, perubahan tersebut bisa ikut memengaruhi kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Kekhawatiran itu kemudian diluruskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan. Bapenda memastikan perubahan angka desil tidak menjadi penentu naik atau turunnya pajak daerah masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Bulungan, Adi Irwansyah, menjelaskan desil digunakan untuk melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sementara urusan pajak daerah memiliki dasar dan aturan tersendiri.
“Kalau soal desil, itu masuk pada data kondisi sosial ekonomi masyarakat. Jadi tidak bisa dijadikan patokan untuk menentukan pajak daerah seseorang,” ujar Adi, Jumat (2/10/2026).
Menurut Adi, masyarakat yang mengalami perubahan angka desil tidak perlu langsung menganggap kondisi tersebut akan membuat tagihan pajaknya bertambah. Keduanya berjalan pada urusan yang berbeda.
Ia juga mengatakan Bapenda tetap memberikan perhatian kepada masyarakat yang masih memiliki piutang pajak. Kebijakan relaksasi tetap dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi masyarakat tidak perlu menghubungkan perubahan desil dengan pajak. Untuk persoalan pajak sendiri, kami melihat kewajiban pajaknya, bukan dari angka desilnya,” katanya.(*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







