benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 17 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi secara mandiri dari Tawau, Malaysia, tiba di Kabupaten Nunukan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kamis (1/10/2026) sore. Para PMI tersebut tiba menggunakan KM Labuan Express yang berangkat dari Pelabuhan Feri Tawau, Malaysia.
Setibanya di Pelabuhan Tunon Taka, mereka langsung menjalani serangkaian pemeriksaan dan pendataan oleh petugas dari sejumlah instansi yang terlibat dalam penanganan kepulangan PMI.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Aspriansyah, mengatakan seluruh PMI yang tiba terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan untuk memastikan identitas, dokumen perjalanan, serta kondisi mereka sebelum ditempatkan di penampungan sementara.
“Setibanya di Nunukan, seluruh PMI langsung kami data dan diberikan arahan. Selanjutnya mereka menjalani pemeriksaan dari instansi terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Aspriansyah.
Dari 17 PMI tersebut, tercatat 9 orang laki-laki dewasa dan 8 perempuan dewasa. Mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Rinciannya, sebanyak 8 orang berasal dari Kalimantan Utara, 2 orang dari Sulawesi Selatan, 5 orang dari Nusa Tenggara Timur, 1 orang dari Sulawesi Barat, serta 1 orang dari Sulawesi Tenggara.
Ia menyampaikan, BP3MI Kaltara juga mencatat para PMI tersebut dipulangkan dari Malaysia tersandung berbagai kasus yang berbeda. “Sebanyak 10 orang terkait permasalahan keimigrasian, 4 orang karena tinggal melebihi masa izin atau overstay, 1 orang terkait kasus narkoba, dan 2 orang lainnya terkait kasus kriminal,” terangnya.
Dikatakannya, penanganan PMI yang kembali dari Malaysia dilakukan secara bersama-sama. Mulai dari pemeriksaan dokumen, barang bawaan, kesehatan, hingga pendataan dan penempatan sementara. Setelah seluruh proses pemeriksaan awal di Pelabuhan Tunon Taka selesai, 17 PMI tersebut kemudian dibawa menuju Rusunawa untuk menjalani penampungan sementara.
“Kita akan kembali melakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para PMI. Data tersebut menjadi bagian dari proses penentuan langkah selanjutnya, termasuk koordinasi dengan pemerintah daerah di wilayah asal masing-masing,” jelasnya.
BP3MI Kaltara selanjutnya akan memfasilitasi kepulangan para PMI ke daerah asal. Proses pemulangan dilakukan setelah seluruh tahapan pendataan dan penanganan di Nunukan diselesaikan.
Aspriansyah menerangkan, pendataan menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan PMI yang kembali dari luar negeri. Selain memastikan identitas dan daerah asal, petugas juga perlu mengetahui latar belakang kepulangan masing-masing PMI untuk menentukan bentuk penanganan dan fasilitasi yang diberikan.
“Setelah proses pendataan dan pemeriksaan selesai, kami akan berkoordinasi untuk memfasilitasi mereka kembali ke daerah asal masing-masing,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







