Bobol Rumah Nyuri Gergaji Mesin, Pria Ini Diamankan Warga Desa dalam Pelariannya

Hukrim4 views

NUNUKAN – Seorang pria berinisial A (53) diamankan polisi setelah diduga mencuri satu unit chainsaw dan sebilah parang dari sebuah rumah di Jalan Kanduangan RT 5, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan.

Aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 07.30 Wita. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Sule (52) mengalami kerugian materiel sekitar Rp8,8 juta.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, mengatakan tersangka terlebih dahulu mengamati kondisi rumah korban sebelum melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka awalnya berniat menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah Kanduangan pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 12.00 Wita.

Namun dalam perjalanan, tersangka mendengar suara chainsaw atau gergaji mesin Ia kemudian mendatangi sumber suara dan melihat seorang pria sedang memotong kayu.

Baca Juga :  Pedagang di Tanjung Selor Kena Tipu Bukti Transaksi QRIS Editan, Pelaku Belanja Rokok Berulang-ulang

“Tersangka kemudian bersembunyi di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari lokasi tersebut sambil memantau keadaan sekitar. Tersangka bermalam di pondok kosong itu,” kata Idris.

Keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 Wita, tersangka melihat korban meninggalkan rumah. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, tersangka kemudian masuk dengan cara memanjat tiang rumah dan merusak salah satu papan dinding bagian samping atau belakang.

Setelah berhasil membuat lubang pada dinding, tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil satu unit chainsaw merek STIHL M5 382 serta satu buah parang panjang lengkap dengan sarungnya.

Kedua barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung berwarna putih. Tersangka lalu keluar melalui pintu belakang dan membawa barang curian tersebut melewati kawasan perkebunan menuju Jalan Kanduangan dengan tujuan menjualnya ke wilayah Nunukan.

Baca Juga :  Diduga Sakit, Pria 53 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok Kampung Enam Tarakan

Namun, karena kelelahan, tersangka kemudian singgah di salah satu masjid di Kanduangan dan bersembunyi di belakang masjid. Ia berencana melanjutkan perjalanan menuju Nunukan pada pagi hari.

Sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka melihat banyak warga berkumpul di sekitar masjid. Ia kemudian mengambil chainsaw hasil curiannya dan berusaha melarikan diri.

“Tersangka baru sampai di jalan raya kemudian diamankan warga. Selanjutnya tersangka diserahkan dan diamankan oleh anggota Polisi Pos Sungai Ular,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit chainsaw merek STIHL M5 382, satu buah parang panjang lengkap dengan sarungnya, satu buah karung berwarna putih, satu lembar baju hoodie lengan panjang warna merah putih, serta satu lembar celana panjang warna merah hitam.

Baca Juga :  Pamit Pergi Berobat, Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia di Jalan Gajah Mada Tarakan

Kepada polisi, tersangka mengaku mencuri kedua barang tersebut untuk dijual di Nunukan. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membeli tiket pulang kampung ke Palopo, Sulawesi Selatan.

Idris menambahkan, tersangka juga diketahui pernah tersangkut permasalahan hukum atau keimigrasian pada 2015, 2019, dan 2020 karena masuk ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Atas permasalahan tersebut, tersangka sebelumnya telah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *