Gegara Curi Komponen Mobil di Bengkel, Dua Residivis di Nunukan Masuk Bui Lagi

Hukrim, Nunukan58 views

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua pria yang diketahui merupakan residivis kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri sejumlah komponen kendaraan dari sebuah bengkel mobil di Jalan Pasir Putih RT 008, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Kedua tersangka yakni JD (32) dan RY (33). Keduanya diamankan Unit Pidum Polres Nunukan bersama Unit Reskrim Polsek Nunukan setelah barang hasil curian berhasil ditelusuri hingga ke pengepul besi tua.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Idris, mengatakan pencurian terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Korban sekaligus pemilik bengkel, Konstantinus, mengalami kerugian sekitar Rp6,5 juta akibat kehilangan sejumlah komponen kendaraan.

“Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku mengambil barang dari dalam mobil yang berada di bengkel. Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dijual kepada pengepul besi tua,” ujar Idris.

Baca Juga :  27 Pelajar Nunukan Bawa Nama Perbatasan ke Jambore Nasional XII 2026

Kasus ini bermula ketika korban mengetahui sejumlah komponen kendaraan miliknya hilang dari bengkel. Korban kemudian menghubungi sejumlah pengepul besi tua untuk menanyakan kemungkinan barang tersebut dijual.

Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, seorang pekerja pengepul bernama Yanto mendatangi bengkel dan menyampaikan bahwa sejumlah barang yang diduga milik korban berada di tempatnya. Korban bersama saksi, Laurensius Laba, kemudian mendatangi lokasi pengepul.

Dari pemeriksaan tersebut, korban mengenali empat barang sebagai miliknya, yakni satu unit radiator mobil Avanza, penutup klep mesin, penutup timing atau cen, serta rotel/trotol body Toyota Avanza. Dari keterangan pihak pengepul, barang tersebut dibeli dari dua pria dengan harga Rp150 ribu. Polisi kemudian melakukan pendalaman dan mengidentifikasi kedua penjual sebagai RY dan JD.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan. Saat hendak diamankan, keduanya sempat berupaya melarikan diri,” jelas Idris.

Baca Juga :  38 Pelajar Terbaik Nunukan Jalani Karantina, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI ke-81

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui mengambil komponen kendaraan tersebut secara bersama-sama tanpa izin pemiliknya. Barang kemudian dijual dan uang hasil penjualan dibagi dua, masing-masing mendapatkan Rp75 ribu.

Idris menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan setelah kedua pelaku berkumpul di kos RY di Jalan Sutanto, Kelurahan Nunukan Tengah, pada Ahad (9/8/2026) sekitar pukul 23.45 Wita.

Keduanya sepakat mencari barang yang dapat dijual ke tempat besi tua. Mereka kemudian berjalan kaki menuju Jalan Persemaian dan sempat mendatangi sebuah bengkel, namun tidak menemukan barang yang dapat diambil.

Dalam perjalanan kembali menuju kos, keduanya melihat sebuah bengkel di Jalan Pasir Putih dalam kondisi sepi dan tidak memiliki pagar. Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mengambil komponen kendaraan dari sebuah mobil Avanza yang terparkir di dalam bengkel.

Baca Juga :  Gangguan Pasokan Gas hingga Keterlambatan Pemeliharaan Diesel Jadi Penyebab Pemadaman Listrik Berulang di Nunukan

“Modusnya, kedua pelaku berjalan kaki pada malam hari, kemudian memanfaatkan kondisi bengkel yang sepi. Barang yang diambil dimasukkan ke dalam karung sebelum dibawa dan dijual ke pengepul besi tua,” terangnya.

Idris mengatakan, kedua tersangka memiliki riwayat tindak pidana sebelumnya. JD merupakan residivis perkara pada 2024 dan pernah dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Sementara RY merupakan residivis pada 2025 dan pernah divonis lima bulan penjara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam kasus ini, Polisi turut mengamankan empat barang bukti berupa radiator mobil Avanza, penutup klep mesin, penutup timing/cen, dan rotel/trotol body Toyota Avanza. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *