Polisi Ciduk 2 Karyawan PT KHL II yang Diduga Curi Ban Dump Truck Perusahaan

benuanta.co.id, NUNUKAN– Upaya pencurian aset milik PT KHL II berhasil digagalkan setelah petugas keamanan perusahaan memergoki pengangkutan ban dump truck yang diduga akan dibawa keluar dari area perusahaan. Peristiwa itu kemudian dikembangkan oleh Polsek Sebuku bersama Polres Nunukan hingga mengungkap dugaan keterlibatan dua karyawan perusahaan dan seorang penadah.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial J (33), karyawan PT KHL II kelahiran Sabah, Malaysia, N (39), karyawan asal Sulawesi Tengah, serta I (34), wiraswasta asal Sulawesi Selatan yang diduga membeli barang hasil tindak pidana tersebut.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, mengatakan kasus ini bermula ketika petugas keamanan PT KHL II mencurigai sebuah dump truck rental Canter berwarna kuning yang berada di area perusahaan pada Rabu (24/6) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kecurigaan itu terbukti setelah petugas memeriksa bak kendaraan dan menemukan dua ban dump truck merek Swallow ukuran 7.50-16 lengkap dengan velgnya. Pengemudi truk yang diketahui berinisial I kemudian dimintai keterangan.

Baca Juga :  Evaluasi Hasil MTQ Kaltara, Penguatan Pembinaan Quran di Nunukan

Dalam pemeriksaan awal, pelaku I mengaku memperoleh dua ban tersebut dari pelaku J yang bekerja di PT KHL II. Mendengar pengakuan itu, petugas keamanan langsung mengamankan I sebelum menyerahkannya kepada kepolisian.

“Atas pengakuan itu, petugas keamanan langsung mengamankan yang bersangkutan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Sunarwan.

Setelah diperiksa, J mengakui telah menjual dua ban beserta velgnya kepada I. Ia juga mengakui bahwa barang yang dijual merupakan aset milik perusahaan. Pengakuan tersebut membuka fakta baru. Polisi menemukan, beberapa hari sebelumnya, tepatnya Ahad (21/6), I juga membeli satu ban dump truck lengkap dengan velgnya dari pelaku N di Blok N61 Rayon A PT KHL II, Kecamatan Sebuku.

“Dari hasil pengembangan diketahui bahwa I tidak hanya membeli dua ban dari J, tetapi sebelumnya juga membeli satu ban dari N. Seluruh barang tersebut merupakan aset perusahaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kasus Viral Dugaan Penganiayaan di Tarakan, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan N. Penyidik juga menyita tiga ban dump truck merek Swallow ukuran 7.50-16 lengkap dengan velgnya sebagai barang bukti.

Akibat dugaan pencurian itu, PT KHL II ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Kerugian tersebut terdiri atas Rp5 juta dari penjualan dua ban oleh J dan Rp2,5 juta dari satu ban yang dijual N.

Sunarwan menyebut keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak lepas dari kejelian petugas keamanan perusahaan yang segera mengamankan barang bukti dan berkoordinasi dengan kepolisian.

“Sinergi antara pihak perusahaan dan kepolisian sangat membantu proses pengungkapan. Barang bukti berhasil diamankan sehingga tidak sempat berpindah tangan lebih jauh, sementara para pelaku juga berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Pantai Amal Dibekuk Polisi, Sempat Adu Mulut dengan Korban Usai Tenggak Miras Oplosan

Saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun dugaan tindak pidana serupa yang pernah terjadi sebelumnya.

“Kami masih melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi maupun terduga pelaku untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat,” ujarnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli barang yang asal-usulnya tidak jelas hanya karena ditawarkan dengan harga murah.

“Pastikan barang yang dibeli memiliki asal-usul yang jelas. Jika mengetahui atau patut menduga barang tersebut berasal dari tindak pidana namun tetap membelinya, maka dapat diproses hukum sebagai tindak pidana penadahan,” tegasnya.

Dalam perkara ini, J dan N dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pencurian. Sementara I dipersangkakan melanggar Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penadahan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *