benuanta.co.id, NUNUKAN – Program Kredit Mikro Energi Baru dengan bunga 0 persen yang baru diluncurkan Pemerintah Kabupaten Nunukan mendapat sambutan sangat antusias dari pelaku usaha mikro.
Program ini menjadi daya tarik utama dalam meningkatnya partisipasi UMKM pada kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Nunukan.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, Senin hingga Rabu (29 Juni–1 Juli 2026) di UKM Center Nunukan, kembali dipadati pelaku usaha mikro. Antusiasme peserta terlihat dari meningkatnya jumlah UMKM yang datang untuk mengurus legalitas usaha sekaligus mencari informasi terkait akses pembiayaan berbunga 0 persen tersebut.
Kepala Bidang UKM DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Mardiana, mengatakan bahwa minat masyarakat terhadap program Kredit Mikro Energi Baru sangat tinggi karena menawarkan skema pembiayaan dengan bunga 0 persen yang dinilai sangat meringankan pelaku usaha kecil.
“Alhamdulillah, antusiasme pelaku usaha sangat tinggi. Banyak UMKM yang datang tidak hanya untuk mengurus perizinan, tetapi juga karena tertarik dengan fasilitas Kredit Mikro Energi Baru ini,” ujarnya.
Menurut Mardiana, program pembiayaan tersebut menjadi pemicu utama meningkatnya kesadaran pelaku UMKM untuk segera melengkapi legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat utama pengajuan kredit.
“Banyak pelaku usaha yang sebelumnya belum memiliki izin, kini mulai aktif mengurus legalitas karena ingin mengakses kredit dengan bunga 0 persen Ini menunjukkan dampak langsung program terhadap peningkatan formalitas usaha,” jelasnya.
Selain layanan perizinan, DKUKMPP juga membuka konsultasi khusus terkait mekanisme Kredit Mikro Energi Baru. Tingginya minat masyarakat terlihat dari banyaknya pelaku usaha yang datang untuk memastikan kelayakan dan persyaratan pengajuan kredit tersebut.
“Kami membuka layanan konsultasi agar masyarakat memahami syarat dan mekanisme Kredit Mikro Energi Baru, termasuk memastikan apakah usaha mereka sudah terdata dalam basis data UMKM,” tambah Mardiana.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati, program kredit berbunga 0 persen ini juga dapat diakses oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki usaha, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui tingginya antusiasme masyarakat terhadap program Kredit Mikro Energi Baru dengan bunga 0 persen ini, Pemkab Nunukan berharap semakin banyak UMKM yang terdorong untuk naik kelas, memiliki legalitas usaha, serta mendapatkan akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







