Pelaku Penikaman di Pantai Amal Dibekuk Polisi, Sempat Adu Mulut dengan Korban Usai Tenggak Miras Oplosan

benuanta.co.id, TARAKAN – Peristiwa dugaan penikaman yang sempat viral di media sosial dan menghebohkan warga Kota Tarakan akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Tarakan. Pelaku berinisial AD berhasil diamankan beberapa jam setelah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap seorang pria di kawasan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, Sabtu (4/7/2026) malam.

Kapolres Tarakan melalui Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan bersama Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur dan Kasubsektor Pantai Amal. Pelaku berhasil diamankan pada Ahad (5/7/2026) sekitar pukul 03.00 WITA tanpa melakukan perlawanan.

“Kurang dari lima jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur dan Kasubsektor Pantai Amal. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya, Ahad (5/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum peristiwa terjadi pelaku, korban dan beberapa rekannya berkumpul di kawasan Pantai Amal sambil mengonsumsi minuman keras oplosan. Sekitar pukul 22.00 WITA, istri pelaku datang ke lokasi dan meminta suaminya pulang ke rumah.

“Sebelum kejadian, pelaku bersama korban dan beberapa rekannya sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras oplosan di lokasi,” bebernya.

Baca Juga :  Jumlah Penari Dikurangi, Tarian Kolosal Iraw Tengkayu 2026 Tetap Angkat Filosofi Budaya Tidung

IPTU Rusli menjelaskan, situasi mulai memanas ketika korban ikut menyuruh pelaku agar pulang bersama istrinya. Teguran tersebut memicu adu mulut hingga berujung aksi saling dorong antara pelaku dan korban.

“Korban ikut menyuruh pelaku pulang sehingga terjadi adu mulut dan saling dorong. Dari situlah permasalahan berkembang hingga berujung tindak pidana penganiayaan,” jelasnya.

Merasa tersinggung dan sakit hati karena menganggap korban mencampuri persoalan rumah tangganya, pelaku kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di balik pintu kamar. Tak lama kemudian, pelaku kembali ke lokasi dan langsung menusukkan badik tersebut satu kali ke arah rusuk sebelah kanan korban hingga menyebabkan korban mengalami luka.

“Pelaku mengakui pulang ke rumah mengambil badik, kemudian kembali ke lokasi dan menusukkan satu kali ke arah rusuk sebelah kanan korban,” imbuhnya.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke arah pesisir Pantai Amal dan bersembunyi di kawasan perbukitan RT 15. Polisi yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku setelah yang bersangkutan keluar dari persembunyiannya sekitar pukul 02.30 Wita karena mengetahui dirinya sedang dicari aparat.

“Pelaku sempat bersembunyi di kawasan perbukitan RT 15. Setelah mengetahui dirinya sedang dicari polisi, pelaku keluar dari persembunyiannya dan berhasil kami amankan sekitar pukul 03.00 WITA,” tuturnya

Baca Juga :  Mangrove Tak Sekadar Penahan Abrasi, Kini Jadi Sumber Penghasilan Warga Pesisir

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Jalan Binalatung RT 07, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis badik beserta sarungnya, pakaian dan celana yang dikenakan pelaku saat kejadian.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu bilah badik beserta sarungnya, serta pakaian dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap motif penganiayaan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang dianggap ikut mencampuri persoalan rumah tangganya. Selain itu, pelaku juga mengakui memperoleh senjata tajam tersebut melalui pembelian secara daring.

“Motif sementara karena pelaku merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban yang dianggap ikut campur dalam urusan rumah tangganya. Senjata tajam tersebut juga diakui dibeli secara online,” ujarnya.

Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa minuman keras yang dikonsumsi sebelum kejadian merupakan minuman oplosan yang dibuat dari alkohol 70 persen, dicampur minuman energi dan air. Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena diduga masih adanya penyalahgunaan alkohol 70 persen yang diperjualbelikan secara bebas.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Tarakan Tekankan Profesionalisme dan Kedekatan Polri dengan Masyarakat

“Kami menemukan adanya konsumsi minuman keras oplosan yang dibuat dari alkohol 70 persen dicampur minuman energi dan air. Hal ini menjadi perhatian karena berpotensi membahayakan masyarakat serta memicu terjadinya tindak kriminal,” terangnya.

Saat ini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tarakan Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras oplosan maupun membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa hak. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan alkohol maupun potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras oplosan dan tidak membawa senjata tajam tanpa hak. Apabila mengetahui adanya penyalahgunaan alkohol maupun potensi gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *