benuanta.co.id, NUNUKAN– Pemerintah Kabupaten Nunukan menjamin masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetap dapat memperoleh pengobatan meskipun kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka tidak aktif akibat menunggak iuran.
Dari total cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Nunukan yang telah mencapai sekitar 97 persen, sebanyak 19 persen di antaranya berstatus tidak aktif. Kondisi tersebut didominasi oleh peserta mandiri yang belum memenuhi kewajiban membayar iuran bulanan.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nunukan, Hj. Miskia, menjelaskan warga yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi tetap akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Jika memang masyarakat tersebut tidak mampu, maka akan kami alihkan menjadi peserta PBI kelas III agar tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Hj. Miskia.
Ia menambahkan, peserta JKN yang kepesertaannya tidak aktif karena tunggakan tetap dapat dilayani saat membutuhkan perawatan. Pemerintah daerah akan membantu mengaktifkan kembali status kepesertaan mereka, sementara kewajiban melunasi tunggakan tetap menjadi tanggung jawab peserta kepada BPJS Kesehatan.
“Untuk tunggakan tetap harus dibayarkan kepada BPJS dan pembayarannya dapat dilakukan secara bertahap. Tunggakan yang wajib dilunasi juga dibatasi maksimal dua tahun,” jelasnya.
Saat ini, sekitar 150 ribu dari total 230 ribu penduduk Kabupaten Nunukan telah menikmati layanan JKN secara gratis. Sementara itu, sisanya merupakan peserta JKN mandiri, sehingga cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Nunukan telah mencapai sekitar 97 persen.
“Jadi lebih dari 90 ribu peserta dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan, sedangkan lebih dari 60 ribu peserta lainnya ditanggung oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







