DKPP Nunukan Dorong Pengepul TBS Sawit Tertib Izin dan Timbangan Sesuai Standar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan mendorong para pengepul Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk memenuhi ketentuan perizinan usaha serta memastikan penggunaan timbangan yang sesuai standar metrologi.

Kepala DKPP Kabupaten Nunukan, Masniadi, mengatakan pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya bersama petani kelapa sawit dan perusahaan kelapa sawit (PKS) terkait stabilitas harga TBS.

Menurutnya, posisi pengepul dalam rantai perdagangan sawit perlu didukung dengan pemahaman mengenai aturan usaha, termasuk legalitas perizinan dan penggunaan alat timbang yang akurat.

“Pertemuan ini untuk memberikan informasi kepada para pengepul terkait persyaratan dan tata cara perizinan usaha sektor perkebunan dari DPMPTSP, sekaligus pelayanan tera timbangan kelapa sawit dari DKUKMPP,” ujar Masniadi.

Baca Juga :  DKPP Nunukan Dorong Kemitraan Petani Sawit dan Perusahaan untuk Jamin Stabilitas Harga TBS

Kepala Bidang Kemetrologian DKUKMPP Kabupaten Nunukan, Septi Hapsari, menjelaskan timbangan yang digunakan dalam transaksi TBS wajib memenuhi ketentuan metrologi legal melalui proses tera dan tera ulang.

Ia menyebutkan, pelayanan tera dapat dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni di kantor metrologi, lokasi alat ukur yang digunakan seperti pasar, serta lokasi alat ukur yang terpasang tetap dan tidak mudah dipindahkan.

“Untuk alat timbang dengan ukuran besar atau kapasitas tinggi seperti yang digunakan dalam usaha sawit, petugas dapat melakukan tera langsung di lokasi. Namun, pelaku usaha harus mengajukan permohonan terlebih dahulu,” jelas Septi.

Baca Juga :  Disdukcapil Nunukan Raih Nilai IKM dengan Predikat 'Sangat Baik' pada Triwulan I 2026

Ia menegaskan, tera ulang wajib dilakukan setiap tahun untuk menjaga keakuratan alat timbang. Hal ini penting agar hasil transaksi antara pengepul, petani, maupun pihak lain dalam rantai usaha sawit memiliki kepastian ukuran. Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Irsan, menjelaskan bahwa usaha pengepul TBS kelapa sawit wajib memiliki legalitas melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Ia menyebut usaha pengepul TBS masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46202. Pengajuan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan melengkapi sejumlah data, seperti identitas pemohon, nomor telepon, alamat email, dan titik koordinat lokasi usaha.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Harapan Energi Baru Unhas Tahun Ajaran 2026

“Melalui OSS, proses pengurusan izin dapat dilakukan secara lebih mudah dan terintegrasi,” kata Irsan.

Melalui koordinasi tersebut, DKPP Nunukan berharap para pelaku usaha pengepul TBS tidak hanya memahami aspek perdagangan, tetapi juga memenuhi kewajiban administrasi dan standar pengukuran yang menjadi bagian penting dalam tata kelola usaha sawit. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *