benuanta.co.id, TARAKAN – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Utara, Dino Andrian, mengkritik dugaan penolakan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit pemerintah. Menurutnya, pelayanan kesehatan semestinya mengutamakan penyelamatan nyawa pasien, bukan justru terjebak pada perbedaan tafsir aturan dan persoalan administrasi.
Kritik tersebut disampaikan Dino setelah menerima laporan dari seorang warga yang mengaku dua kali ditolak saat hendak menjalani perawatan di IGD. Warga tersebut bahkan telah menunjukkan kondisi kesehatannya dan menyampaikan langsung pengalaman yang dialaminya kepada legislator tersebut.
“Dalam pemahaman saya, menolak pasien ini tidak seharusnya terjadi di tempat pelayanan kesehatan mana pun, baik rumah sakit maupun puskesmas. Ironisnya, ini justru terjadi di rumah sakit pemerintah,” ujarnya.
Ia mengaku telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada pihak rumah sakit. Setelah dilakukan komunikasi, pasien diminta kembali mendatangi IGD karena disebut sudah dapat diterima untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, pengalaman ditolak sebelumnya membuat pasien kehilangan kepercayaan terhadap layanan kesehatan.
“Pasien ini sudah trauma. Dia bilang sudah kapok ke IGD karena takut ditolak lagi. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua,” tegasnya.
Dirinya menilai akar persoalan bukan hanya terletak pada pelayanan rumah sakit, melainkan juga pada tumpang tindih penafsiran mengenai status kegawatdaruratan antara fasilitas kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurutnya, rumah sakit kerap berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi tenaga medis harus segera mengambil keputusan untuk menyelamatkan pasien, tetapi di sisi lain terdapat risiko pembiayaan apabila penilaian kegawatdaruratan yang ditetapkan rumah sakit tidak diakui oleh BPJS Kesehatan.
“BPJS hari ini menjadi semacam bom waktu yang bisa mengacaukan sistem pelayanan kesehatan kita karena suka membuat definisi sendiri. Status yang menurut penyedia layanan kesehatan sudah masuk kategori gawat darurat, ternyata menurut BPJS tidak,” ungkapnya.
Perbedaan interpretasi tersebut, berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan di lapangan. Rumah sakit harus mempertimbangkan konsekuensi pembiayaan, sementara masyarakat datang dengan keyakinan bahwa negara wajib memberikan pelayanan kesehatan tanpa hambatan.
“Masyarakat tidak memahami persoalan teknis itu. Yang mereka tahu, konstitusi menjamin hak atas pelayanan kesehatan. Namun di bawahnya ada aturan-aturan turunan yang justru memunculkan kebingungan,” terangnya.
Dino menegaskan, persoalan ini tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada masyarakat yang sedang berada dalam kondisi sakit. Pemerintah daerah, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan diminta segera menyamakan persepsi terkait definisi kegawatdaruratan agar tidak ada lagi warga yang merasa ditolak saat membutuhkan pertolongan.
“Harus ada solusi yang jelas. Jangan sampai masyarakat menjadi korban tarik ulur aturan, sementara mereka datang ke rumah sakit dengan harapan bisa diselamatkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine T
Editor: Endah Agustina








