Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Dua Ranperda lewat Harmonisasi

benuanta.co.id, BULUNGAN — Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Dino Andrian, menegaskan proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Melalui tahapan ini, setiap ketentuan dalam Ranperda dapat dipastikan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus memiliki kepastian hukum saat diterapkan.

Hal itu disampaikan Dino usai mengikuti rapat harmonisasi Ranperda bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur di Samarinda. Rapat tersebut membahas dua regulasi yang tengah disusun DPRD Kaltara yakni Ranperda tentang Penghargaan Daerah serta Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Ikuti Penghijauan di Rakernas ADPSI 2026 Bali

Menurut Dino, pendampingan dari Kementerian Hukum memberikan banyak masukan yang konstruktif untuk menyempurnakan substansi maupun teknik penyusunan kedua Ranperda. Masukan itu mencakup penyelarasan dasar hukum, penyempurnaan redaksional, hingga penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan aturan yang nantinya ditetapkan.

“Harmonisasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Seluruh masukan yang bersifat konstruktif akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda,” kata Dino, Selasa (7/7/2026).

Ia menjelaskan, Pansus IV berkomitmen mengakomodasi berbagai saran yang diberikan selama proses harmonisasi agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga :  Dorong Kesejahteraan Pembudidaya, Muhammad Nasir Salurkan Bantuan Budidaya Rumput Laut di Sebatik Barat

Menurut Dino, pembahasan Ranperda tidak berhenti pada penyusunan naskah. Setiap pasal harus dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan multitafsir maupun bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Karena itu, proses harmonisasi menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pembentukan peraturan daerah.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan seluruh pihak dalam pembahasan, mulai dari Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara, tim pakar, hingga perangkat daerah terkait. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menghasilkan regulasi yang memiliki landasan hukum kuat dan dapat diimplementasikan secara optimal.

Baca Juga :  Dorong Kesejahteraan Pembudidaya, Muhammad Nasir Salurkan Bantuan Budidaya Rumput Laut di Sebatik Barat

Dino berharap hasil harmonisasi menjadi dasar yang kuat bagi Pansus dalam melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya. Dengan demikian, kedua Ranperda tersebut dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan manfaat bagi pembangunan serta masyarakat Kaltara. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *