benuanta.co.id, NUNUKAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Akbar Ali, S.H., menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial kepada masyarakat Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Senin (29/6/2026) malam.
Sosialisasi tersebut menjadi upaya memperkenalkan regulasi yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial sekaligus mendorong masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam memperoleh layanan sosial dari pemerintah.
Akbar Ali menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2025 menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan, perlindungan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, masyarakat miskin ekstrem, lanjut usia terlantar, anak terlantar, serta kelompok masyarakat lain yang berhak memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perda ini hadir untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perlindungan dan pelayanan sosial secara adil serta tepat sasaran,” ujar Akbar Ali.
Ia menegaskan, keberhasilan implementasi Perda tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif pemerintah desa dan kelurahan, perangkat daerah terkait, hingga masyarakat. Menurutnya, pendataan yang akurat menjadi faktor penting dalam memastikan setiap program dan bantuan sosial benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
“Pendataan yang akurat menjadi kunci agar bantuan dan program kesejahteraan sosial benar-benar tepat sasaran serta dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Akbar Ali juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan menyampaikan informasi apabila terdapat warga yang layak mendapatkan pelayanan sosial namun belum terdata oleh pemerintah. Ia berharap melalui sosialisasi tersebut masyarakat semakin memahami substansi Perda Nomor 7 Tahun 2025 sekaligus mengetahui hak-haknya dalam memperoleh pelayanan kesejahteraan sosial.
Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang adil, inklusif, dan merata di Kalimantan Utara. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







