Pansus II DPRD Kaltara Dorong Koperasi Masuk Rantai Ekonomi Daerah

benuanta.co.id, BULUNGAN – Koperasi dinilai memiliki peluang besar untuk mengambil peran lebih luas dalam pengelolaan potensi ekonomi di Kalimantan Utara (Kaltara). Koperasi diharapkan tidak hanya menjadi penerima program pemerintah, tetapi mampu menjadi bagian penting dalam rantai usaha masyarakat.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara Muhammad Nasir, mengatakan sejumlah sektor seperti perkebunan, pertanian, perikanan, rumput laut, perdagangan hingga kawasan industri dapat menjadi ruang pengembangan koperasi dan usaha kecil masyarakat lokal.

Menurut Nasir, koperasi perlu diperkuat agar mampu meningkatkan posisi tawar petani, nelayan, pembudidaya rumput laut, dan pelaku usaha kecil. Peran tersebut dapat dilakukan mulai dari penyediaan sarana produksi, pembiayaan, pengolahan hingga pemasaran.

Baca Juga :  DPRD Kaltara Temui Kemenkeu, Perjuangkan Dana Pembangunan Jalan Perbatasan dan DBH

“Petani, nelayan, pembudidaya rumput laut dan pelaku usaha kecil jangan hanya berada di bagian paling bawah dari rantai ekonomi. Koperasi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat,” katanya, Senin (10/8/2026).

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Pansus II DPRD Kaltara dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Nasir mengatakan koperasi memiliki peluang untuk mengambil posisi lebih besar dalam rantai usaha. Selain mengelola kebutuhan produksi para anggotanya, koperasi juga dapat menjadi penghubung antara produk masyarakat dengan pasar.

Dengan model tersebut, keberadaan koperasi diharapkan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan atau pelaksanaan program bantuan, tetapi berkembang menjadi unit usaha yang mampu memberikan nilai tambah bagi anggotanya.

Baca Juga :  Konsultasi ke Kemenkop, Pansus II DPRD Kaltara Soroti Kualitas Koperasi

Dalam pembahasan Ranperda, Pansus II juga menyoroti pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi Kaltara, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah pusat. Kejelasan kewenangan dinilai penting agar regulasi yang disusun tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi maupun kewenangan pemerintah di tingkat lainnya.

Selain persoalan kewenangan, karakter Kaltara sebagai daerah perbatasan turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan Ranperda. Kondisi geografis, biaya logistik yang tinggi, serta karakter ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan dinilai membutuhkan pendekatan yang berbeda.

Baca Juga :  Evaluasi Total Beasiswa Kaltara Unggul, Komisi IV DPRD Kaltara Usul Jalur Umum Dibuka untuk Semua Kampus

Nasir menegaskan regulasi tersebut harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di Kaltara. Ia tidak ingin Perda yang dihasilkan hanya menjadi aturan administratif tanpa memberikan dampak terhadap perkembangan koperasi dan usaha kecil.

“Kami tidak ingin Perda ini nantinya hanya menjadi kumpulan norma yang bagus di atas kertas. Perda ini harus bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya mampu mendorong koperasi di Kaltara menjadi lebih sehat dan mandiri. Koperasi juga diharapkan dapat naik kelas serta menjadi salah satu kekuatan ekonomi masyarakat di daerah. (*)

Reporter: Ike Julianti
Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *