benuanta.co.id, NUNUKAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan Ranperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil harus mampu memperkuat koperasi sebagai kekuatan ekonomi masyarakat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir, setelah pihaknya melakukan konsultasi Ranperda ke Kementerian Koperasi Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Nasir mengatakan, keberhasilan kebijakan koperasi tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya koperasi yang terbentuk.
Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan koperasi aktif, sehat, profesional dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya.
“Kita jangan hanya bangga dengan banyaknya koperasi yang terbentuk. Ukuran keberhasilan seharusnya adalah berapa koperasi yang benar-benar aktif, sehat, melaksanakan RAT, usahanya berkembang, omzetnya meningkat dan pada akhirnya memberikan kesejahteraan kepada anggotanya,” kata Nasir.
Karena itu, kata dia, Ranperda yang tengah disusun harus mendorong perubahan pola pemberdayaan koperasi. Koperasi tidak boleh terus bergantung pada bantuan pemerintah, tetapi harus diperkuat sebagai badan usaha yang mandiri dan memiliki daya saing.
“Koperasi harus kita dorong masuk ke sektor ekonomi riil. Kita perkuat manajemennya, permodalannya dan akses pasarnya. Bahkan koperasi lokal harus kita dorong masuk ke rantai pasok perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kalimantan Utara,” tegasnya.
Menurut Nasir, Kaltara memiliki potensi ekonomi yang besar, mulai dari sektor perkebunan, pertanian, perikanan, rumput laut, perdagangan hingga kawasan industri. Potensi tersebut dinilai harus membuka ruang lebih luas bagi koperasi dan usaha kecil masyarakat lokal.
“Petani, nelayan, pembudidaya rumput laut dan pelaku usaha kecil jangan hanya berada di bagian paling bawah dari rantai ekonomi. Koperasi harus menjadi instrumen untuk meningkatkan posisi tawar masyarakat, mulai dari penyediaan sarana produksi, pembiayaan, pengolahan hingga pemasaran hasil,” ujarnya.
Ia menambahkan, karakteristik Kaltara sebagai daerah perbatasan juga perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi.
Kondisi geografis, tingginya biaya logistik serta karakter ekonomi masyarakat perbatasan membutuhkan kebijakan pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.
“Kami tidak ingin Perda ini nantinya hanya menjadi kumpulan norma yang bagus di atas kertas. Perda ini harus bisa dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Target akhirnya adalah koperasi Kaltara yang sehat, mandiri, naik kelas dan menjadi kekuatan ekonomi rakyat,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Komarudin, mengatakan konsultasi dengan Kementerian Koperasi diperlukan untuk memastikan materi Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kami ingin Ranperda ini tidak hanya baik dari sisi regulasi, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan koperasi dan usaha kecil di Kalimantan Utara. Karena itu, sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat menjadi penting,” ujar Komarudin.
Dalam konsultasi tersebut, Pansus II membahas kesesuaian materi Ranperda dengan peraturan perundang-undangan, sinkronisasi dengan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil, serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Kementerian Koperasi melalui Deputi Bidang Pengawasan Koperasi juga menerbitkan surat keterangan pelaksanaan konsultasi tertanggal 6 Agustus 2026. Surat tersebut menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses pembahasan dan fasilitasi Ranperda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pansus II DPRD Kaltara berharap seluruh tahapan pembahasan dan fasilitasi dapat segera diselesaikan sehingga Ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Perda yang memberikan kepastian dan payung hukum bagi kemudahan, pelindungan serta pemberdayaan koperasi dan usaha kecil di Kaltara. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







