benuanta.co.id, TARAKAN – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti persoalan pelaksanaan aturan perlindungan hutan dan lingkungan. Regulasi yang mengatur persoalan tersebut disebut telah tersedia, namun penerapannya di lapangan dinilai perlu diperkuat untuk mencegah kebakaran yang terus berulang.
Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., mengungkapkan pemerintah dan aparat penegak hukum telah memiliki dasar hukum untuk menangani persoalan karhutla. Menurutnya, keberadaan undang-undang dan aturan terkait seharusnya menjadi landasan dalam melakukan penanganan serta penindakan terhadap pelanggaran.
“Undang-undang sudah ada, aturan sudah ada, tinggal diproses,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, Kaltara telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur persoalan hutan dan lingkungan dalam kawasan hutan. Keberadaan perda tersebut dinilai dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan penanganan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Perda kita tentang hutan, lingkungan dalam kawasan hutan sudah ada,” jelasnya.
Namun, Djufrie menilai persoalan yang perlu didorong adalah pelaksanaan aturan tersebut agar benar-benar berjalan di tengah masyarakat. Menurutnya, regulasi yang telah tersedia tidak cukup hanya menjadi ketentuan tertulis, tetapi harus diterapkan secara nyata dalam penanganan persoalan karhutla.
“Tinggal dilaksanakan yang belum jalan di masyarakat,” tegasnya.
Ia menilai penerapan aturan menjadi semakin penting karena persoalan kebakaran hutan dan lahan terjadi berulang setiap tahun. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perhatian yang lebih serius dari pemerintah dan pihak keamanan dalam mencegah serta menangani dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pembakaran lahan.
“Karena ini kan sudah berulang-ulang,” singkatnya
Djufrie juga menyoroti dugaan pembakaran sisa lahan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit. Ia meminta pemerintah, terutama pihak kepolisian, menindak tegas oknum yang sengaja membakar lahan untuk kepentingan pembukaan perkebunan sawit. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani melalui penegakan hukum yang serius agar tidak terus berulang.
“Saya minta pemerintah terutama pihak kepolisian untuk menindak tegas oknum-oknum yang sengaja membakar sisa lahan untuk pembangunan sawit,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah dan aparat keamanan semestinya telah memahami pola atau modus yang digunakan oleh oknum pengusaha yang beraktivitas di kawasan hutan. Pemahaman tersebut diharapkan dapat membantu proses pengawasan dan pengungkapan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
“Artinya pemerintah juga atau pihak keamanan sudah paham cara, trik-trik pengusaha yang bermain di dalam lahan kawasan hutan,” tambahnya.
Ia mengatakan pemerintah provinsi dan DPRD Kaltara memberikan perhatian terhadap penanganan karhutla melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Menurutnya, lembaga tersebut perlu meningkatkan perhatian terhadap persoalan kebakaran hutan, khususnya di wilayah Bulungan yang memiliki jarak antarlokasi cukup jauh.
“Kami dari pemerintah provinsi atau saya dari DPRD memberikan perhatian kepada BPBD untuk bisa lebih intens memperhatikan tentang kebakaran hutan ini,” katanya.
Terkait penegakan hukum, Djufrie turut mempertanyakan belum adanya pihak yang ditangkap terkait persoalan karhutla yang sedang menjadi perhatian. Ia berharap Kapolda Kaltara memberikan perhatian lebih fokus terhadap masalah kebakaran hutan dan mendorong proses hukum apabila ditemukan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Sampai hari ini belum ada yang ditangkap. Mudah-mudahan Pak Kapolda bisa serius atau memperhatikan ini lebih fokus lagi tentang masalah hutan,” bebernya.
Ia juga menyoroti alasan yang kerap digunakan dalam dugaan penyebab kebakaran, seperti puntung rokok atau sumber api lainnya. Menurutnya, alasan tersebut tetap perlu ditelusuri melalui penyelidikan agar penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.
“Sekarang mereka banyak beralasan bahwa itu bukan mereka yang bakar, puntung rokok lah dan segala macam. Saya rasa bisa ditelusuri,” terangnya.
Djufrie menegaskan kembali keberadaan aturan, termasuk perda tentang hutan dan lingkungan dalam kawasan hutan, harus diikuti pelaksanaan yang nyata. Ia mendorong pemerintah dan aparat terkait menjalankan regulasi tersebut secara konsisten untuk memperkuat pencegahan dan penanganan karhutla di Kaltara.
“Perda kita tentang hutan, lingkungan dalam kawasan hutan sudah ada, tinggal dilaksanakan yang belum jalan di masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







