benuanta.co.id, BULUNGAN – Proses hukum yang sedang berjalan terhadap anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida terkait ijazah palsu yang dipakai nyaleg mulai masuk ke ranah kelembagaan DPRD.
Pimpinan DPRD Bulungan kini telah mengusulkan pemberhentian sementara Lausa Laida kepada Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Bupati Bulungan.
Usulan tersebut muncul setelah DPRD menerima salinan penetapan penahanan perkara pidana dari Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor 183/Pid.Sus/2026/PN Tjs atas nama terdakwa Lausa Laida Bin Laida tertanggal 11 September 2026.
Ketua DPRD Bulungan, Riyanto mengatakan, DPRD hanya menjalankan mekanisme yang sudah diatur ketika seorang anggota dewan berstatus terdakwa dalam perkara pidana.
“Setelah kami menerima salinan dari pengadilan, kami menindaklanjutinya sesuai mekanisme. Usulannya kami sampaikan kepada gubernur melalui bupati untuk pemberhentian sementara saudara Lausa Laida,” ujar Riyanto kepada awak media, Kamis (1/10/2026).
Meski begitu, Riyanto menekankan bahwa langkah tersebut tidak berkaitan dengan penentuan apakah Lausa Laida bersalah atau tidak dalam perkara yang sedang dihadapi.
Sebab, proses persidangan masih berjalan dan keputusan mengenai perkara tersebut nantinya berada di pengadilan.
“Yang perlu dipahami, ini bukan keputusan yang menyatakan beliau bersalah. Statusnya sekarang masih terdakwa dan proses hukumnya tetap berjalan di pengadilan,” katanya.
Pemberhentian sementara tersebut juga tidak langsung berkaitan dengan proses Penggantian Antarwaktu (PAW). Menurut Riyanto, persoalan PAW baru dapat dibicarakan lebih lanjut setelah terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Untuk PAW belum sampai ke sana. Surat yang kami sampaikan sekarang hanya menyangkut pemberhentian sementara, sedangkan proses selanjutnya akan melihat bagaimana putusan hukum akhirnya,” jelasnya.
Selama pemberhentian masih bersifat sementara, Lausa Laida tetap memperoleh hak keuangan tertentu sebagai anggota DPRD.
“Karena sifatnya sementara, hak yang masih diberikan adalah gaji pokok. Untuk hak atau tunjangan lainnya mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Riyanto.
Di sisi lain, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bulungan, Sunaryo mengatakan, pihaknya ikut mengawal proses tersebut agar tidak keluar dari aturan yang berlaku.
Ia menyebut BK tidak menjadi pihak yang menentukan pemberhentian seorang anggota DPRD, tetapi memastikan mekanisme yang dijalankan sesuai tata tertib.
“BK lebih pada pengawalan proses dan aturan. Ketika perkara sudah masuk ke pengadilan, kami tinggal melihat prosesnya sampai ada keputusan hukum yang jelas,” ujar Sunaryo.
Menurut Sunaryo, aturan mengenai pemberhentian sementara anggota DPRD sudah cukup jelas. Salah satunya ketika anggota DPRD menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau dalam perkara tindak pidana khusus.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mekanismenya kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2025.
“Jadi bukan BK yang tiba-tiba memberhentikan. Ada tahapan dan ada aturan yang menjadi dasar. Kami hanya memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Kepala Bagian hukum Sekretariat DPRD Bulungan, Agustinus juga menyampaikan bahwa usulan pemberhentian sementara tersebut saat ini sudah diteruskan melalui jalur yang ditentukan.
Sambil menunggu proses hukum berjalan, hak keuangan Lausa Laida tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selama proses hukumnya belum selesai, yang bersangkutan masih mendapatkan gaji pokok. Sedangkan hak-hak lainnya tidak diberikan seperti ketika masih menjalankan tugas sebagai anggota DPRD secara penuh,” ujarnya.
Dengan adanya usulan tersebut, status Lausa Laida untuk saat ini bukan diberhentikan secara permanen dari DPRD Bulungan. Ia masih berstatus anggota DPRD yang diberhentikan sementara, sembari menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Selor selesai. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







