Keringanan PBB Bulungan Mulai 1 Oktober, Penerimaan Pajak tiap Tahun Belum Optimal

Bulungan0 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan membuka keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 1 Oktober 2026.

Program yang berlangsung hingga 31 Desember 2026 ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB untuk menyelesaikan kewajibannya.

Kebijakan itu merupakan bagian dari Gebyar Pajak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bulungan dan HUT Tanjung Selor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulungan, Adi Irwansyah, mengatakan keringanan diberikan agar masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan program tersebut.

Baca Juga :  Operator SPBU di Tanjung Selor Kena PHK Akibat Nopol Truk Tidak Sesuai

“Mulai 1 Oktober ini kami memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih mempunyai tunggakan PBB untuk melakukan pembayaran. Ada keringanan yang diberikan selama program berlangsung,” kata Adi, Kamis (1/10/2026).

Di balik program tersebut, Bapenda Bulungan masih mencatat piutang PBB yang cukup besar. Potensi pajak yang seharusnya dapat diterima daerah disebut mencapai sekitar Rp17 miliar.

Namun, penerimaan PBB yang berhasil dihimpun setiap tahunnya masih berada di kisaran Rp4 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Penyaluran Pertalite bagi Nelayan di Tanjung Palas Hilir Sesuai Ketentuan

Menurut Adi, kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Bapenda dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah. Karena itu, program keringanan diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan yang belum dibayarkan.

“Potensi yang ada sekitar Rp17 miliar, tetapi setiap tahun yang berhasil kami himpun baru sekitar Rp4 miliar sampai Rp5 miliar. Jadi ini juga menjadi perhatian kami untuk mengoptimalkan piutang yang masih ada,” ujarnya.

Bapenda Bulungan telah menyampaikan informasi mengenai program tersebut melalui surat edaran kepada desa dan kelurahan. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya keringanan pembayaran PBB.

Baca Juga :  Cegah Perselisihan Antarwilayah, Wabup Kilat Buka Ruang Musyawarah untuk Persoalan Batas Desa di Peso Hilir

Dengan waktu yang diberikan selama tiga bulan, masyarakat yang masih mempunyai tunggakan diharapkan tidak melewatkan kesempatan tersebut.

Adi mengatakan pembayaran pajak yang dilakukan masyarakat nantinya akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Bulungan.

“Penerimaan dari pajak ini nantinya tetap kembali ke daerah dan digunakan untuk mendukung pembangunan serta kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bulungan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *