NUNUKAN – Pengawasan terhadap tempat hiburan malam di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, mengungkap sejumlah pelanggaran perizinan.
Dari tujuh tempat usaha yang diperiksa petugas gabungan, beberapa di antaranya diketahui belum mengantongi izin bar dan izin minum di tempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Huzaini menerangkan pengawasan yang dilaksanakan Kamis malam (5/11/2026).
“Patroli kita lakukan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan, bersama Satpol PP Kecamatan Sebuku, Satpol PP Kecamatan Tulin Onsoi, Satgas Pamtas Yonkav 8/Narasinga Wirata 2 Kostrad, serta Polsek Sebuku,” terang Huzaini.
Tujuh tempat hiburan malam yang menjadi sasaran pemeriksaan masing-masing Bar Blue Diamond, Bar Mawar, Bar Happy Beatc, Bar Eva Jarya, Bar V Twoo, Bar Melati, dan Bar Berlian.
Hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pelaku usaha belum memenuhi persyaratan perizinan. Terhadap tempat usaha yang ditemukan melakukan pelanggaran, petugas memberikan surat pernyataan sebagai bentuk tindak lanjut sekaligus penegasan agar ketentuan perizinan dipenuhi.
Tidak hanya melakukan pemeriksaan, petugas gabungan juga memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelaku usaha.
“Mereka diingatkan agar melengkapi seluruh dokumen perizinan serta menjalankan kegiatan usaha sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku,” tegasnya.
Ia menegaskan pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah. Kami ingin memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan perizinan,” ujarnya.
Menurut Huzaini, pendekatan persuasif tetap menjadi bagian dari upaya penegakan peraturan. Namun, hal tersebut bukan berarti pelanggaran dapat dibiarkan tanpa tindak lanjut.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi, pembinaan, dan imbauan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Harapannya, para pelaku usaha dapat lebih memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” tambahnya.
Satpol PP Kabupaten Nunukan berharap pengawasan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, khususnya dalam memenuhi kewajiban perizinan.
“Kita juga menegaskan pentingnya menjalankan aktivitas usaha sesuai aturan demi menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kecamatan Sebuku,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







