107 PMI Bermasalah Dipulangkan dari Tawau, 22 Orang Tersandung Kasus Narkoba

NUNUKAN – Sebanyak 107 Warga Negara Indonesia (WNI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportan dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Tawau, Malaysia, tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (5/11/2026) sore.

Kedatangan para deportan tersebut disambut melalui kegiatan monitoring yang melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari BP3MI Kalimantan Utara, TNI, Polri, Imigrasi, Bea Cukai, hingga instansi kesehatan.

Kasi Pelayanan BP3MI Kalimantan Utara, Wina Ferobica, menjelaskan sebanyak 107 WNI tersebut dipulangkan melalui mekanisme deportasi secara mandiri atau swadaya, mulai dari Tawau hingga menuju daerah asal masing-masing.

Meski pemulangan dilakukan secara mandiri, BP3MI Kalimantan Utara tetap melakukan pemantauan dan memberikan bantuan kepada PMI yang mengalami kondisi darurat, seperti sakit maupun tidak memiliki biaya yang cukup untuk melanjutkan perjalanan menuju daerah asal.

Baca Juga :  Teritorial Mabes TNI Ajak Masyarakat Perbatasan Perkuat Wawasan Kebangsaan

“Pemantauan tetap dilakukan untuk memastikan para WNI yang dipulangkan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan. BP3MI juga memberikan bantuan bagi PMI yang mengalami kondisi darurat,” kata Wina.

Berdasarkan data yang dihimpun, 107 WNI tersebut terdiri dari 74 laki-laki dewasa, 24 perempuan dewasa, lima anak laki-laki, dan empat anak perempuan. Para deportan tiba di Pelabuhan Tunon Taka sekitar pukul 16.35 WITA menggunakan KM Labuan Ekspres 5.

Setibanya di pelabuhan, seluruh WNI dikumpulkan di dermaga untuk menerima pembagian identitas deportan oleh petugas BP3MI serta pengarahan dari Kapolsek KSKP Nunukan.

Dalam arahannya, para deportan diingatkan agar tetap menjaga ketertiban selama berada di Indonesia, mematuhi aturan di tempat penampungan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Baca Juga :  Kapolres Nunukan Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Personel

Mereka juga diimbau agar tidak kembali bekerja ke Malaysia melalui jalur nonprosedural. Apabila ingin bekerja kembali di luar negeri, para PMI diminta melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan mengikuti prosedur resmi.

Persyaratan tersebut meliputi paspor, izin kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kontrak kerja dengan perusahaan, serta persetujuan suami atau istri bagi PMI yang telah berkeluarga. Dari hasil pendataan, terdapat sejumlah kasus yang menjadi latar belakang deportasi 107 WNI tersebut.

“Rinciannya, sebanyak 61 orang masuk ke Malaysia secara ilegal, 23 orang mengalami overstay atau tinggal melebihi masa izin, 22 orang terkait kasus narkoba, dan satu orang terlibat kasus kriminal lainnya,” bebernya.

Baca Juga :  Dijanjikan Upah Rp25 Juta, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Sebatik

Data tersebut menunjukkan masih adanya persoalan serius terkait pelanggaran keimigrasian dan hukum yang melibatkan WNI di Malaysia.

Sementara itu, berdasarkan daerah tujuan akhir, sebanyak 42 orang akan kembali ke Kalimantan Utara, 50 orang menuju Sulawesi Selatan, lima orang ke Sulawesi Barat, empat orang ke Nusa Tenggara Timur, tiga orang ke Sulawesi Tenggara, dua orang ke Kalimantan Timur, dan satu orang ke Sulawesi Tengah.

“Untuk sementara mereka kita bawa ke Rusunawa dan dilakukan pendataan ulang sebelum dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina