Dijanjikan Upah Rp25 Juta, Polisi Ringkus Kurir Sabu di Sebatik

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram di wilayah Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MA (24).

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 05.00 Wita, di Jalan Hasanuddin RT 001, Lalo Salo, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan informasi mengenai adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu melalui kawasan perbatasan di Gang Perbatasan, RT 001, Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Utara.

Baca Juga :  Sabu 22,11 Gram Ditemukan Polisi saat Penggerebekan Indekos di Sebatik, 1 Pelaku Turut Diamankan

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MA setelah yang bersangkutan keluar dari wilayah Malaysia.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan satu bungkus plastik ukuran besar berwarna hijau bertuliskan GUANYINWANG yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram,” terang Idris.

Selain sabu, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone merek Oppo A15s warna biru, uang tunai sebesar Rp1 juta dan RM150, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi KU 2499 NN.

Baca Juga :  Asik Bungkus Sabu, Pria 55 Tahun di Desa Mansalong Tak Berkutik Digerebek Polisi

Berdasarkan hasil interogasi sementara, MA mengaku mengambil narkotika tersebut dari seseorang yang tidak dikenal (anonim) di wilayah perbatasan Malaysia. Pengambilan barang haram tersebut dilakukan atas suruhan rekannya berinisial MS yang berada di wilayah Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

“Terduga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp25 juta untuk mengambil dan membawa narkotika tersebut. Rencananya, sabu itu akan dibawa ke Tarakan untuk diserahkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui, sesuai arahan dari MS,” ungkapnya.

Selanjutnya, MA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Nunukan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Kecelakaan Maut di Kampung 1

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a KUHP.

Polres Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perbatasan negara yang dinilai rawan menjadi jalur masuk dan perlintasan narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan dari ancaman peredaran narkoba,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina