NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Sosial Kabupaten Nunukan menangani seorang pria berinisial ND yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) di kawasan Alun-alun Hotel Fortune, Kabupaten Nunukan.
Penanganan tersebut dilakukan setelah Polsek Nunukan menerima laporan masyarakat terkait keberadaan ND yang dinilai meresahkan warga di kawasan tersebut. ND juga diduga sempat melakukan perusakan terhadap salah satu kendaraan milik warga.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satpol PP bersama Dinas Sosial mendatangi Polsek Nunukan untuk berkoordinasi sekaligus mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut.
Kasatpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, mengatakan penanganan terhadap ODGJ memerlukan koordinasi lintas instansi agar dapat dilakukan secara tepat dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
“Dalam menangani ODGJ, kami mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Penanganan tidak hanya berfokus pada menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga memastikan yang bersangkutan mendapatkan pelayanan dan pendampingan sesuai kebutuhannya,” ujar Mesak.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ND kemudian dibawa ke Puskesmas Nunukan Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kesehatan memberikan penanganan berupa pemberian obat-obatan serta suntikan penenang.
“ND dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) untuk mendapatkan penanganan dan pendampingan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Satpol PP, kepolisian, Dinas Sosial, dan fasilitas pelayanan kesehatan sangat diperlukan dalam menangani persoalan sosial yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum.
Melalui penanganan ini, Satpol PP Kabupaten Nunukan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kondisi serupa di lingkungan sekitar. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








