Hasil Penindakan Bea Cukai Senilai Rp 97 Juta Dihibahkan ke Pemkab Nunukan

NUNUKAN – Kantor Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kasus penyelundupan kepada Dinas Sosial Kabupaten Nunukan. Barang-barang dengan total nilai mencapai Rp97.330.000 tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan sosial masyarakat.

Penyerahan hibah dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026) di Halaman Mess Bea Cukai Nunukan, Jalan Lingkar Pos, Kelurahan Nunukan Timur. Hibah ini merupakan barang hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Nunukan selama periode Februari hingga September 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Romy Heriyadi, menjelaskan barang yang diserahkan merupakan hasil pengawasan dan penindakan terhadap upaya penyelundupan di wilayah kerja Bea Cukai Nunukan.

Baca Juga :  Perkuat Kepastian Hukum WNI di Malaysia, Konsulat RI Tawau Fasilitasi Layanan Kependudukan Berupa Pencatatan Nikah

“Setelah melalui proses sesuai ketentuan, barang-barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan kemudian dialihkan melalui mekanisme hibah,” terang Romy.

Adapun barang yang diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Nunukan terdiri atas 1.380 pasang sepatu karet, dua unit kompor gas tiga tungku, empat rol pipa HDPE berukuran 33 milimeter, serta 26 lembar karpet.

Romy menyampaikan pemanfaatan barang hasil penindakan melalui hibah merupakan salah satu bentuk pengelolaan aset negara agar barang yang telah dikuasai negara tetap memiliki nilai guna dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kawasan Perkantoran KPU di Nunukan Berpotensi Longsor

Menurutnya, penyerahan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara yang berasal dari hasil penindakan, sehingga tidak hanya berhenti pada proses pengawasan dan penegakan aturan, tetapi dapat memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan sosial.

Melalui hibah ini, Dinas Sosial Kabupaten Nunukan diharapkan dapat mengelola dan menyalurkan barang sesuai kebutuhan serta peruntukannya. Dengan demikian, barang-barang tersebut bisa dimanfaatkan secara tepat sasaran oleh masyarakat yang membutuhkan.

Penyerahan hibah turut disaksikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Nunukan, Kukuh Budiwasono.

Baca Juga :  Kawasan Pasar Liem Hie Djung Ditata, Satpol PP Nunukan Minta PKL Tak Berjualan Sembarangan

“Kita berharap pemanfaatan barang hasil penindakan tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara instansi pemerintah dalam mengelola aset negara secara transparan dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Selain itu, langkah ini diharapkan menjadi wujud bahwa hasil pengawasan dan pemberantasan penyelundupan juga dapat memberikan manfaat lebih luas, khususnya dalam mendukung pelayanan dan kegiatan sosial di Kabupaten Nunukan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina