NUNUKAN – Penataan kawasan Pasar Rakyat Liem Hie Djung atau pasar Jamaker menjadi perhatian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan.
Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar area yang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan diminta segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku. Aktivitas berjualan harus dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.
Pemanfaatan area di luar peruntukannya dinilai perlu dikendalikan agar tidak mengganggu fungsi pasar maupun kepentingan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto, mengatakan kepatuhan pedagang menjadi kunci dalam menjaga ketertiban kawasan pasar. Menurutnya, setiap pedagang perlu memahami aturan penempatan lokasi usaha sehingga kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan ketertiban umum.
“Pedagang harus memahami bahwa ada aturan yang mengatur pemanfaatan kawasan pasar. Kami meminta seluruh PKL mematuhi ketentuan dan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan,” kata Mesak.
Ia menjelaskan, penertiban bukan bertujuan membatasi mata pencaharian pedagang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kawasan pasar digunakan sesuai fungsinya dan tidak dimanfaatkan secara sembarangan.
Penegakan aturan itu mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Mesak menegaskan, upaya menjaga ketertiban tidak cukup hanya melalui penindakan petugas. Diperlukan kesadaran dari para pedagang untuk menaati ketentuan tanpa harus terus-menerus diingatkan.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat pedagang mencari nafkah. Yang kami dorong adalah kepatuhan terhadap aturan, sehingga kegiatan berjualan dapat berlangsung dengan tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.
Ia juga meminta para PKL bersikap kooperatif terhadap upaya penataan yang dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, kepatuhan bersama akan membantu menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.
“Kami berharap pedagang bisa bekerja sama dan tidak menunggu petugas datang untuk mengingatkan. Kesadaran mematuhi aturan harus tumbuh dari masing-masing pedagang,” katanya.
Ia juga memastikan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan di kawasan tersebut tetap dilakukan sesuai kewenangan. Para pedagang diharapkan menjadikan penertiban sebagai pengingat agar tidak kembali menggunakan area yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kami menjalankan tugas berdasarkan aturan. Jadi kami berharap imbauan dan penertiban ini dipahami dengan baik oleh para PKL,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina








