TARAKAN – Pemasangan polisi tidur atau speed bump di Jalan Ladang, Kota Tarakan, yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, mendapat penjelasan dari Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII Tarakan.
Pihak Kodaeral mengakui menjadi pengusul pemasangan fasilitas tersebut karena menilai kawasan itu memiliki risiko kecelakaan akibat kendaraan yang melaju kencang. Namun, Kodaeral menegaskan pemasangan dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan menyatakan siap mengikuti keputusan pemerintah daerah apabila hasil evaluasi menyatakan fasilitas tersebut perlu diubah atau dicabut.
Komandan Polisi Militer (Pomal) Kodaeral XIII Tarakan, Kolonel Laut (PM) Hendro Noviantoro mengatakan, usulan pemasangan speed bump berangkat dari kekhawatiran terhadap keselamatan lalu lintas di kawasan Jalan Ladang. Menurutnya, area tersebut bukan hanya menjadi akses bagi personel TNI Angkatan Laut, tetapi juga dilalui masyarakat dan berada di sekitar sejumlah fasilitas publik, seperti sekolah, tempat ibadah, rumah sakit, serta kompleks permukiman.
Ia menjelaskan, di kawasan tersebut terdapat fasilitas pendidikan mulai dari taman kanak-kanak, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Selain itu, terdapat mess dan perumahan personel, rumah warga, serta fasilitas sosial yang membuat aktivitas lalu lintas perlu mendapat perhatian. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pihaknya untuk mengusulkan langkah pengendalian kecepatan kendaraan.
“Konteksnya bukan kita mencari siapa yang benar atau yang salah. Saya yakin tidak ada yang terlalu salah dan tidak ada yang 100 persen benar,” ujarnya, Senin (26/10/2026).
Ia mengungkapkan, kekhawatiran tersebut juga didasarkan pada sejumlah kejadian kecelakaan yang pernah terjadi di sekitar kawasan itu. Hendro menyebut, dua kali personel di lingkungan Kodaeral mengalami insiden tertabrak.
Salah satu kejadian disebut sebagai tabrak lari, sedangkan kejadian lainnya melibatkan pengendara yang terjatuh. Ia juga menyinggung adanya personel yang pernah menjadi korban kecelakaan serta sejumlah kejadian ketika pengguna jalan nyaris tertabrak.
Menurutnya, kendaraan yang melaju kencang pada malam hari turut menjadi perhatian. Hendro menilai, pengendalian kecepatan diperlukan, terutama pada ruas jalan yang berdekatan dengan permukiman dan fasilitas umum.
“Kalau sudah di jalan jam 9 (malam) itu kami terganggu sekali. Kalau sekadar kencang sih tidak apa-apa, tetapi kalau kendaraan melaju terus dengan suara keras, tentu mengganggu,” ungkapnya.
Hendro menjelaskan, rencana pemasangan speed bump telah dibicarakan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan. Ia menyebut komunikasi awal telah dilakukan sejak awal tahun, kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
Dalam proses tersebut, Dishub disebut menyampaikan perlunya koordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan sebelum pemasangan dilaksanakan. Dishub dan Satlantas melakukan peninjauan lapangan untuk melihat kondisi jalan dan lokasi yang direncanakan menjadi titik pemasangan.
Ia menyebut, pada 25 September 2026, proses persiapan pemasangan kembali dibicarakan setelah hasil
survei dan kajian disampaikan. Pemasangan kemudian dilaksanakan pada 26 September 2026, pada malam hari setelah pukul 21.00 WITA, dengan pertimbangan arus lalu lintas dinilai mulai berkurang.
Saat pemasangan, personel Polisi Militer turut melakukan pengamanan, sedangkan tenaga untuk pemasangan disiapkan oleh Dishub.
Dirinya mengatakan, pihaknya juga telah menyampaikan surat permohonan kepada pemerintah kota. Dalam penjelasannya, ia menyebut koordinasi dilakukan dengan Dishub dan Satlantas, termasuk melalui pengajuan pemasangan yang ditembuskan kepada pihak kepolisian. Namun, ia mengakui belum mengetahui secara pasti bentuk jawaban tertulis atas surat permohonan yang dikirimkan kepada wali kota.
“Secara lisan memang sudah disampaikan dan kami sudah berkoordinasi. Cuma sebenarnya saya juga berharap surat yang kami kirimkan itu dijawab secara tertulis, sehingga semuanya jelas,” terangnya.
BACA JUGA:
Polisi Tidur di Ladang Dievaluasi, Dishub Tarakan Sebut Pemasangan Atas Permintaan Kodaeral XIII
Ia menegaskan, Kodaeral tidak bermaksud mengambil alih kewenangan pemerintah daerah dalam pengaturan jalan kota. Menurutnya, kewenangan memberikan rekomendasi dan menentukan penggunaan fasilitas lalu lintas pada jalan kota berada pada pemerintah daerah melalui instansi terkait.
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan hanya mengusulkan langkah pengendalian kecepatan dan mengikuti proses koordinasi yang diarahkan oleh Dishub.
Di tengah polemik yang berkembang, Hendro mengakui adanya masukan dari pengemudi ambulans yang disampaikan kepada pihak Dishub. Masukan tersebut menjadi perhatian karena kawasan Jalan Ladang berdekatan dengan fasilitas kesehatan dan dapat dilalui kendaraan yang membutuhkan akses cepat.
Menurutnya, persoalan ini perlu dilihat secara proporsional. Upaya memperlambat kendaraan memang ditujukan untuk mengurangi risiko kecelakaan, tetapi fasilitas yang dipasang juga harus mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan lainnya. Karena itu, evaluasi diperlukan untuk memastikan keberadaan speed bump tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi kendaraan darurat.
Hendro menegaskan, pihaknya tidak keberatan apabila pemerintah daerah memutuskan untuk melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi. Bahkan, ia menyatakan siap menerima keputusan pencabutan apabila fasilitas tersebut dinilai tidak sesuai atau justru membahayakan pengguna jalan.
“Kalau misalkan itu dianggap membahayakan dan pemerintah daerah memutuskan harus dicabut pun, silakan saja. Harapan kami, tujuan awal untuk mengurangi kecelakaan dan memperlambat kendaraan tetap bisa tercapai,” tegasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Endah Agustina








